Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menghentikan penuntutan perkara atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Imran Duwila, warga Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara atas nama IMRAN DUWILA Alias IMON.
Itu disampaikan Kejari Sula dalam konfrensi pers yang digelar, Selasa (22/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konfrensi pers tersebut, pihak Kejari Sula menyampaikan bahwa pada Selasa 22 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melaksanakan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui video conference dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyutujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara atas nama IMRAN DUWILA alias IMON
Sebelumnya, tersangka atas nama IMRAN DUWILA alias IMON disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sehubungan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban LA PEI pada hari Minggu tanggal 7 November 2022, sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di dalam cafe milik saksi korban yang beralamat di Desa Man Gega Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula.
Pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022, Penyidik Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Maret 2022 di Rutan Polres Kepulauan Sula.
Kemudian, pada Selasa 15 Maret 2022, telah dilakukan kesepakatan perdamaian antara pihak tersangka atas nama IMRAN DUWILA alias Imon dengan pihak saksi korban atas nama LA PEI yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, dimana kedua pihak sepakat untuk melaksanakan perdamaian dengan pemberian kompensasi dari pihak tersangka untuk mengganti biaya pengobatan bagi saksi korban berupa uang sebesar Rp 5.000.000.
Dikatakan, berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, maka disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara atas nama. IMRAN DUWILA alias Imon, maka diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula No : 02/Q.2.14/Eoh.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Penghentian Penuntutan, sehingga terhadap tersangka atas nama IMRAN DUWILA alias Imon sejak tertanggal 22 Maret 2022 telah dikeluarkan dari tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan SH.MH, Saat diwawancarai awak media menyampaikan penghentian perkara harus sesuai dengan syarat-syaratnya dan harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020
“Kalau dikejaksaan tidak semua perkara bisa di restorative justice. Tindak pidana dapat dihentikan penuntutan apabila ada perdamaian dari kedua belah pihak dengan menandatangani beberapa dokumen yang disaksikan oleh kepala desa setempat. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan itu baru pertama kalinya, dan ancaman hukumnnya di bawah limah tahun. Nah untuk penghentian perkara saudara Imran Duwila ini sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan kejaksaan sehigga pimpinan menyetujui untuk dihentikan,” ujarnya
Sementra, tersangka Imran Duwila kepada awak mendia mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
“Saya menyesal atas perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Terima kasih saya sampaikan kepada pak Kajari dan semua pihak yang sudah memediasi kami hingga perkara ini direstorative justice,” Imbuhnya. (Sarif-1)









