Maba, Maluku Utara- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, meminta Bupati Haltim, Ubaid Yakub mencabut SK nomor : 188.45/141/22/2022, tertanggal 11 Maret 2022.
BPD menilai SK tersebut tidak berdasar pada Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Wakil Ketua BPD Ino Jaya Gayus Ambeua kepada Haliyora mengatakan, pada Senin (14/03/2022) kemarin, BPD bersama Pantita Pillkades Desa Ino Jaya melakukan rapat bersama dan menyepakati menyampaikan keberatan secara tertulis atas penerbitan SK Bupati Haltim Nomor : 188.45/141/22/2022 terseut.
“Kami keberatan karena menurut kami SK itu tidak mengacu pada beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Bupati nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak,” jelas Gaus.
Gaus menyebutkan, dalam proses penyelesaian kasus gugatan Pilkades Desa Ino Jaya yang dijadikan dasar keluarnya SK Bupati Nomor 188.45/141/22/2022 tersebut, tidak mematuhi pasal 70 ayat 6 dan ayat 7 Perbup nomor 14 tahun 2021.
Menurut Gaus, menggugurkan Cakades nomor urut 01 selaku pemenang Pilkades itu harus melalui putusan pengadilan. “Karena semua tahapan Pilkades sudah dilalui serta telah dimuat dalam SK BPD tentang Penetapan Kades terpilih yang memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak dapat dirubah atau dibatalkan oleh SK Bupati,” tandasnya.
Lanjut Gaus, terkait surat kehilangan dari kepolisian yang dikatakan kadarluarsa kemudian dijadikan dasar menggugurkan pencalonan Cakades nomor urut 01 yang disebut dalam SK Bupati itu keliru. “Surat tanda kehilangan kepolisian itu kan berlaku selama barang yang hilang belum di temukan,” katanya.
Gaus juga membantah diktum SK Bupati terkait surat pengganti Ijaza yang disebutkan tidak ada. Padahal surat keterangan itu ada yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan dilegalisir dinas dan pihak sekolah asal, sehingga sah secara administrasi.
“Atas alasan yang saya kemukakan tersebut maka BPD menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Bupati Haltim melalui Kepala Bagian Umum serta ditembuskan kepada DPRD dan Polres Haltim. Kami minta Bupati segera melantik Cakades nomor urut 01 bapak Yosefnat Maudul sebagai Kades terpilih sesuai perintah Pasal 66 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Perbup Haltim nomor 14 Tahun 2021,” pungkasnya. (HR-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!