Rekrutmen PTT di Pemkot Ternate Dilakukan Satu Pintu

Ternate, Maluku Utara- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate menerbitkan Surat Keputusan Nomor 814/SK/1061/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Ternate.

Surat Keputusan yang ditandatangani Wali Kota Ternate itu, tidak diterbitkan secara kolektif melainkan dibuat masing-masing OPD agar memudahkan pimpinan OPD saat melakukan pengawasan terhadap kinerja PTT.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, SK Pengangkatan PTT tahun 2022 itu merupakan perpanjangan kontrak kerja tenaga PTT Pemkot Ternate yang terus diperbaharui setiap tahun.

“Perpanjangan kontrak tenaga PTT ini didasari pada dua pertimbangan yakni PTT yang bersangkutan terus menerus aktif di OPD dan pertimbangan ketersediaan anggaran. Dan kalau mengacu pada pertimbangan anggaran secara umum saja maka tidak ada penambahan tenaga PTT, bahkan harus dikurangi jumlah PTT yang tercatat dari tanhun 2020,” terangnya, Selasa (15/03/2022).

BACA JUGA  Penerapan Teknologi Berbasis Digital Jadi Penentuan Perencanaan Pembangunan di Kota Ternate

Samin menyebutkan, pada tahun 2021 jumlah tenaga PTT di Kota Ternate sebanyak 3.540, sementara yang diperpanjang kontraknya pada tahun 2022 ini sebanyak 3.413 orang. ”Jadi sebanyak 127 PTT idak diperpanjang kontraknya lagi karena sudah tidak aktif,” ungkapnya.

Sambung Samin, ada juga faktor lain menyebabkan ratusan PTT tidak diperpanjang kontraknya yakni refocusing anggaran di masing-masing OPD sehingga PTT di OPD yang bersangkutan tidak diperpanjang lagi.

“Jadi yang diperpanjang kontaraknya hanya PTT yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Kalaupun ada PTT baru itu adalah kebijakan untuk menggantikan PTT yang tidak aktif lagi karena sudah bekerja di tempat lain,” ujar Samin.

BACA JUGA  'Gantung' Pasien, Ternyata RSUD Labuha Selama Ini tak Jujur Soal Fasilitas yang Rusak

Meski demikian, tambah Samin, PTT yang baru direkrut itu tidak mempengaruhi anggaran daerah yang dialokasikan pada tahun 2022 untuk pembayaran gaji PTT, sebab anggaran untuk pembayaran gaji PTT sudah dialokasikan terlebijh dahulu melalui SK Walikota Ternate, sehingga OPD tidak memiliki kewenangan untuk merekrut PTT.

”Perekrutan PTT yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya juga melalui satu pintu yakni BKPSDMD Kota Ternate agar perekrutan berdasarkan kebutuhan dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDMD Kota Ternate, Faisal Karim menambahkan, pendistribusian SK pengangkatan bakal dilakukan Rabu (16/03/2022) besok (hari ini). ” SK ini kita akan distribusikan besok kepada PTT,” pungkasnya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah