Sofifi, Maluku Utara- Sengketa proyek pembangunan perumahan ASN lll antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan pihak ketiga telah berakhir di meja hakim pengadilan.
Pada putusan Pengadilan Negeri Tikep beberapa waktu lalu pihak kontraktor dinyatakan memangkan sengkerta sehingga Pemprov Malut wajib membayar kepada pihak ketiga.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara, Yunus Badar mengungkapkan, pembayaran ke pihak ketiga bukan tanggungjawab Dinas Perkim, maupun Dinas PUPR, melainkan tanggungjawab Pemda Provinsi Malut melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Jadi pembayarannya langsung dari BPKAD, sesuai keputusan Pengadilan,” terangnya, Senin (14/03/2022)
Dijelaskan, total nilai proyek Perumahan ASN sebesar Rp 9 miliar, namun hanya dibayar ke pihak ketiga sesuai progres pekerjaan. ”Jadi dibayar kurang lebih Rp 3 miliar untuk proyek perumahan ASN III, Sedangkan proyek Perumahan ASN II dibayar sekitar Rp 2 miliar lebih.” jelasnya.
Karena sudah di tangan Pemda, maka pihak dinas tidak tahu-menahu lagi masalah tersbeut. “Jadi sebaiknya tanyakan langsung ke Pak Sekda atau BPKAD saja,” pungkas Yunus. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!