Sofifi, Maluku Utara- Komisi lV DPRD Provinsi Maluku Utara meminta data Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Dinas Sosial lantaran data PKH Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berbeda dengan data yang sama pada Dinsos Provinsi.
Itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Malut, Hariadi, usai rapat dengan Kepala Dinas Sosial Malut, Senin (15/3/2022).
Hariadi menjelaskan, berdasarkan data PKH yang dimiliki Komisi lV yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berbeda dengan data dari Dinas Sosial Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data PKH Halsel sebanyak 4.247 orang, sedangkan di Dinsos Provinsi sebanyak 5.173,” kata Hariadi. Jadi kita panggil Kapala Dinas Sosial untuk menjelaskan perbedaan data tersebut. Kita juga minta Dinas Sosial Provinsi memperbaharui semua data-data maupun pendamping yang ada di provinsi maupun di Pemda Kabupaten/Kota.
Menurut penjelasan Kadis Sosial Provinsi Malut, lanjut Hariadi, data PKH Halsel yang Dinsos Provinsi miliki didapat melalui aplikasi.
“Pak Kadis bilang katanya mereka ambil data itu dari aplikasi kemudian diprint lalu diserahkan ke Komisi IV. Jadi kemungkinan ada penginputan data terbaru dari Halsel di aplikasi setelah empat hari kita balik dari Labuha, makanya ada kenaikan jumlah. Nanti kita koordinasi dengan Pemda Halsel untuk mengecek barang ini,” ujarnya.
Dikatakan, Komisi IV baru meminta data PKH dari Kabupaten Halsel. Komisi IV juga akan minta data dari kabupaten/kota lainnya.
“Sekarang ini baru dibayar termin satu tahun 2021, sedang untuk tahun 2022 masih diproses. PKH yang sudah menerima bayaran sebanyak 482 untuk tahap satu termin tujuh, sementara yang belum transaksi di angka 4.691. Yang belum bayar ini banyak alasannya, seperti alasan rentang kendali dan daerah yang jauh dari bank sehingga masih dalam proses transaksi di bank,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Malut Muhammad Ismail, ketika dikonfirmasi Haliyora melalui whatsApp mengatakan, kesalahan itu nanti dikordinasikan dengan Pemda Kabupaten. “Sebab Kita kan mendata sesuai SP2D yang diterbitkan Kementrian, dan itu tidak salah. Tapi nanti dikroscek, jangan sampi ada yang cabut melalui ATM,” pungksnya. (Sam-1)