Kadis ESDM Akui Tak Miliki Data, Sebut Usulan ke Pusat Gunakan Milik Perusahaan

- Editor

Minggu, 27 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi, Maluku Utara- Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Maluku Utara Zulkifli Hi. Umar mengatakan, data Personel, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) terkait 13 IUP yang diminta kepada Dinas ESDM Malut tidak dipenuhi.

Dikatakan, pihak Dinas ESDM lewat surat bernomor 540/025/2022 tentang balasan surat DPRD nomor 048/51/DPRD, tanggal 14 Februari 2022, yang meminta data P3D mengaku tidak memiliki data/dokumen perusahaan dari Kabupaten/Kota pada saat pelimpahan kewenangan dari tahun 2015/2017.

Terkait keterangan Zulkifli tersebut, saat dikonfirmasikan kepada Kadis ESDM Malut Hasyim Daeng Barang, ia membenarkan surat balasan yang dikirimkan ke DPRD tersebut.

“Surat balasan dari Dinas ESDM ke DPRD atas permintaan data P3D itu betul. Bahwa kami tidak memiliki data-data yang diminta oleh DPRD,” kata Hasyim, kepada Haliyora melalui sambungan telepon, Minggu (27/2/2022).

Hasyim mengakui, bahwa surat pengusulan Izin Operasi Produksi yang dikirim Pemprov Malut ke Kementrian ESDM itu datanya bersumber dari perusahaan.

“Surat Permohonan Izin Produksi yang dikirim ke Kementrian ESDM itu datanya bersumber dari perusahaan. Izin itu juga dikelurkan oleh bupati lama pada tahun 2010/2011. Kami hanya meneruskan ke Kementrian, karena kewenangannya sudah ada di pusat,” terangnya.

Untuk menilai data tersebut masih berlaku atau tidak adalalah kewenangan pemerintah pusat. “Karena sudah menjadi kewenangan pusat, maka yang menilai data tersebut masih berlaku atau tidak, itu kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

BACA JUGA  PKS Pulau Morotai Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM

Terkait data yang tidak dikantongi oleh Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, kata Hasyim, seharusnya ditanyakan ke pemerintah Kabupaten/Kota, karena saat pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi Berita Acara P3D tidak diserahkan ke Pemprov.

“Jadi lebih gampangnya tanyakan saja ke Bupati  yang lama itu. Kalau mantan Bupati Haltim pak Wilhelmus sudah bilang bahwa dia tanda tangan, jadi apa lagi yang mau dipersoalkan ?,” tutup Hasyim. (Sam/Red)

Berita Terkait

Mendorong Ketahanan Pangan, Distan Halteng Salurkan Benih Padi Varietas Inpari 32
Satu Pejabat Pemprov Malut Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Kapal Billfish
Sekot Ternate Ungkap Masalah Baru  Pengaspalan Jalan Melati  Jati Sampai Kalumata
Kedisiplinan Menurun, Pemprov Bakal Evaluasi Penghuni Rumah ASN di Sofifi
Utang Miliaran Rupiah Seret Walikota Ternate Tauhid Soleman ke Meja Hijau
Ancaman Baru Bagi OPD  Pengelola Pendapatan di Kota Ternate
Tercatat Ada 7.680 TKA yang Bekerja di Halteng Sepanjang 2024
BKD Halsel Telusuri SK Bodong 21 Honorer yang Lulus Seleksi PPPK 2024
Berita ini 721 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:25 WIT

Mendorong Ketahanan Pangan, Distan Halteng Salurkan Benih Padi Varietas Inpari 32

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:47 WIT

Satu Pejabat Pemprov Malut Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Kapal Billfish

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:28 WIT

Sekot Ternate Ungkap Masalah Baru  Pengaspalan Jalan Melati  Jati Sampai Kalumata

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:26 WIT

Kedisiplinan Menurun, Pemprov Bakal Evaluasi Penghuni Rumah ASN di Sofifi

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:20 WIT

Utang Miliaran Rupiah Seret Walikota Ternate Tauhid Soleman ke Meja Hijau

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!