Sofifi, Maluku Utara- Data 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah yang diminta oleh komisi lll DPRD Pemprov Malut kepada Dinas Energi Sumberdaya Dan Meneral (ESDM) Malut beberapa waktu lalu tidak dapat dipenuhi.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi lll DPRD Malut Zulkifli Umar kepada Haliyora, pada Minggu (27/02/2022), bahwa Dinas ESDM Malut telah membalas surat permintaan Komisi III dimana data 13 IUP yang diminta sudah tidak ada.
“Kita sudah meminta data tersebut ke Dinas ESDM, akan tetapi mereka membalas dalam bentuk surat pada 16 Februari 2022 lalu yang menyatakan mereka tidak memiliki data pertambangan dari kabupaten/kota pada saat pelimpahan wewenang pada tahun 2016-2017,” kata Zulkifli.
Zulkifli pun mempertanyakan, kalau Dinas ESDM tidak memiliki data IUP dari Kabupaten/Kota lantas 13 IUP yang jadi polemik itu diperoleh dari mana ? Bisa saja data tersebut didapat dari perusahaan yang mengusulkan izin tersebut, tapi setidaknya Dinas ESDM harus mencari tau apakah data-data tersebut betul-betul ada ?
“Ini yang jadi pertanyaan kita. Maka Komisi III akan panggil Kepala Dinas ESDM untuk dimintai penjelasan, karena selama ini mereka bilang 13 izin itu sudah sesuai,” tandasnya.
Zulkifli kembali menjelaskan bahwa hasil penelusuran Komisi III DPRD di Pemda Haltim tidak ditemukan lagi data IUP, sementara di Halteng ada dua IUP yang teregistrasi namun satu tidak memiliki dokumen.
“Hasil penelusuran DPRD Malut beberapa waktu lalu di Haltim tidak ada lagi data IUP sejak pengalihan kewenangan dari kabupaten ke Provinsi, sedangkan di Halteng ada dua IUP teregistrasi tapi satu tidak memiliki dokumen. Sementara Dinas ESDM bilang tidak ada data IUP dari Kabupaten/Kota. Jadi masalah ini belum selesai,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!