Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong Taliabu Dinilai Janggal

Bobong, Maluku Utara- Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taliabu Kamarudin Taib menyebut penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong oleh penyidik Kejari Taliabu beberapa waktu terkesan janggal.

Disebut janggal lantaran hanya tiga orang ditetapkan tersangka. Menurut dia, PPK juga seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Sahu-Tikong ini kami melihat ada kejanggalan. Pertanyaannya kenapa hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka ? lalu kenapa mantan Kepala BRI ditetapkan sebagai tersangka sementara PPK tidak. Padahal, PPK adalah salah satu pejabat yang bertanggungkawab penuh atas pekerjaan proyek itu. Masa orang yang menindaklanjuti perintah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang memberikan perintah lolos (tidak menjadi tersangka). Ada apa dibalik ini. Saya lihat keterangan Penyidik terkesan melindungi PPK,” ungkapnya kepada Haliyora, Jum’at (25/02/2022).

BACA JUGA  Penganiayaan Berujung Maut di Halteng, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Mati

Menurut Kamarudin, dilihat dari peran mantan Kepala BRI (TAF), sudah sesuai dengan prosedur, karena dalam UU Perbankan pihak bank tidak dapat memblokir rekening nasabah tanpa ada persetujuan dari nasabah yang bersangkutan. Pihak bank hanya dapat memblokir rekening nasabah atas permintaan sendiri (nasabah) atau permintaan penyidik untuk kepentingan penyelidikan.

Dijelaskan, pencairan dilakukan karena prosesnya sudah melalui semua tahapan yakni melalui PPHP, Konsultan Pengawas bahkan KPA sudah menyetujui untuk lakukan proses pencairan. Artinya, pekerjaan proyek sudah selesai atau sudah memenuhi syarat, sehingga tahapan atau proses pencairan itu dilakukan, mulai dari proses SPM sampai SP2D.

BACA JUGA  YS, Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Gandasuli Diserahkan ke JPU

“Pertanyaan saya adalah, kalau semua tahapan itu sudah dilalui, lalu dimana letak kesalahan Kepala Bank BRI sehingga ditetapkan sebagai tersangka ? Kemudian kalau Kepala BRI ditetapkan sebagai tersangkan lantas kenapa PPK atau pun KPA tidak ditetapkan tersangka juga, sedangkan proses awal kan dari PPK dan KPA, tapi kenapa mereka lolos ? Di sinilah menurut saya janggal dan aneh,” tandasnya mengakhiri. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah