Morotai, Maluku Utara- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Morotai, menolak keras Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Adzan di Masjid dan Mushala.
Sebelumnya, pada Senin (21/02/2022) kemarin, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Adzan di masjid dan mushalla diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antara warga masyarakat.
PMII Cabang Morotai menilai SE Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas serta pernyataannya tersebut sangatlah kontroversial dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik besar.
Sekretaris Umum (Sekum) PMII Cabang Morotai, Fahri Sibua, kepada Haliyora, Jum’at (25/02/2022), mengatakan, SE Kemenag tersebut bukan sebuah solusi yang baik, karena akan membuat ummat Islam seluruh Indonesia tersinggung sehingga memicu aksi-aksi yang tidak diinginkan.
“Sebab azan adalah panggilan untuk beribadah bagi umat Islam. Jadi apa salahnya jika azan dikomandankan melalui pengeras suara. Lantas apakah suara azan itu dapat mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya bagi saudara-saudara non muslim ? Tentu tidak. Makanya kami menolak secara tegas SE yang dikeluarkan Menag RI sahabat Yaqut, dan mendesak agar mencabut Surat Edaran tersebut,” tegas Fahri.
Sebagai warga nahdiyyin, sambung Fahri, kami menghimbau kepada Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai agar jika mensosialisasikan SE tersebut harus memiliki konsep yang jelas dan rasional, juga jangan hanya disosialisasikan kepada para imam atau sekelompok orang saja tetapi harus dijelaskan kepada semua mayarakat.
“Sebab tidak semua masyarakat Indonesia, khususnya di Morotai ini sepakat dengan SE Kemenag itu. Kita harus tau dan mampu membaca psikologi masyarakat muslim di Morotai,” ujarnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!