Sofifi, Maluku Utara- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menjelaskan, mulai besok (hari ini) pemerintah provinsi membayar pokok dan bunga pinjaman dana ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI).
“Mulai besok (hari ini,) pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran pokok dan bunga pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI),” kata Purbaya kepada Haliyora, Rabu (23/2/2022).
Dikatakan, sesuai surat dari PT. SMI, batas waktu pembayaran adalah 25 Februari 2022. “Pembayaran pokok dan bunga pinjaman tahun ini sebesar Rp 75 miliar. Untuk bulan ini kita bayar sekitar Rp 10 miliar,” terangnya.
Diketahui, pinjaman Pemprov Malut ke PT SMI sebesar Rp 350 Miliar untuk membiayai sejumlah proyek, namun belakangan hanya dicairkan sebesar Rp 178 miliar karena proyek tersebut dianggap bermasalah. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!