Sofifi, Maluku Utara- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Malut Yunus Badar mengatakan, pihaknya akan segera menyurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala BPN untuk meminta lahan bangunan Pelabuhan Perintis Sofifi sehingga menjadi aset Pemprov Malut.
“Status lahan pembangunan pelabuhan perintis Sofifi saat ini kan masih bersifat Hak Guna Bangunan (HGB), namun HGB-nya sudah mati, karena sudah berusia 35 tahun tanpa diperpanjang lagi sehingga sudah menjadi milik negara. Jadi kita minta agar diserahkan ke Pemprov supaya menjadi aset daerah. Perkim Malut sendiri sudah menyurati Kementerian ATR minta lahan sekitar 60 hektar itu agar diserahkan ke Pemprov Malut,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).
Meski begitu, sambung Yunus, surat yang dikirim pihaknya belum mendapat balasan dari Kementrian terkait. “Surat itu sudah dikirim sejak masa Kadis Perkim pak Jafar Ismail, namun belum dibalas. Sekarang ini kita didesak untuk bangun Pelabuhan Peti Kemas sehingga kita minta status lahannya minimal diperjelas,” kata Yunus. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!