Bobong, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melakukan ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Sahu-Tikong setelah dilaksanakan gelar perkara pada, Jum’at sore (18/02/2022), di kantor Kejari.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni inisial ASD, Taf, dan ARSD.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Intel Kajari Taliabu Yayan Alfian, bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik mengantongi bukti kuat atas peran mereka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tiga tersangka ini sudah melalui hasil gelar perkara. Ada bukti kuat atas peran ketiganya sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tadi (Jum’at,red),” ungkap Yayan.
Yayan membeberkan peran masing-masing tersangka, yakni tersangka ASD dalam kasus tersebut sebagai pengelola anggaran pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, TAF adalah mantan Kepala BRI Unit Bobong Tahun 2019 yang mencairkan dana Proyek Puskesmas Sahu-Tikong, sementara ARSD adalah konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu-Tikong.
“Dalam kasus ini ada 32 saksi yang telah kami periksa. Tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka berikut atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2, 75 miliar ini,” ujarnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!