Ternate, Maluku Utara- Pengangkatan Ketua RT-11 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, oleh Lurah Maliaro menuai protes dari masyarakat setempat.
Pasalnya, pengangkatan Ketua RT itu tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat. Atas pengangkatan Ketua RT yang dinilai sepihak oleh lurah itu, warga melaporkan kepada Komisi I DPRD Kota Ternate.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian saat diwawancarai Haliyora usai melakukan rapat, Selasa (25/01/22), menyampaikan, Komisi I telah menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Maliaro terkait masalah pengangkatan Ketua RT-11.
“Warga Maliaro melaporkan tentang pengangkatan Ketua RT-11 oleh lurah tanpa musyawarah dengan warga, jadi kita bahas tadi dalam rapat. Kami tetap berpatokan pada Keputusan Wali Kota nomor 5 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pembentukan Rukun Warga di Kelurahan dalam Kota Ternate, sementara pengangkatan Ketua RT yang dilakukan oleh lurah tanpa melalui musyawarah. Jadi kita putuskan malam mini diadakan pertemuan dengan masyarakat untuk lakukan pemilihan ulang Ketua RT,” terangnya.
Terpisah, Lurah Maliaro Namran Hasan menyampaikan, penunjukan Ketua RT-11 itu hanya bersifat sementara untuk kelancaran pengurusan masyarakat, karena masa jabatan Ketua RT yang lama sudah selesai.
“Jadi hasil putusan rapat tadi, Komisi I menyampaikan agar melakukan rapat dengan warga RT-11 untuk dilakukan pemilihan sesuai dengan mekanisme,” jelasnya. (wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!