Bobong, Maluku Utara- Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Meilan Mus dilaporkan sejumlah awak media ke Kepolisian Sektor (Polsek) Taliabu Barat terkait dugaan tindak pidana penghinaan profesi dan tindakan menghambat karya jurnalis/wartawan. Laporan tersebut kini sedang diselidiki pihak kepolisian.
Tiga orang jurnalis dari media online yakni Haliyora.id, Tabloid Lugas serta SiberMalut, selaku pelapor telah memenuhi panggilan tim penyidik Polsek Taliabu Barat untuk memberikan keterangan.
Salah seorang jurnalis, Hamsan Banapon, usai memberikan keterangannya kepada penyidik, pada Jum’at (14/01/2022), mengatakan, pihak Reskrim langsung menindaklanjuti aduan yang disampaikan wartawan Taliabu terkait kasus dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan oleh Ketua DPRD Taliabu, Meilan Mus pada Rabu, 05 Januari lalu.
“Tim penyidik Polsek Taliabu Barat sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dua hari setelah sampaikan laporkan, penyidik langsung bekerja cepat dengan memanggil saksi-saksi. Ada 3 orang wartawan yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan hari ini (Jum’at, Red), yaitu saya sendiri, warno dan bima,” katanya.
Hamsan berharap kasus tersebut terus dilanjutkan sampai tuntas. “Saya juga meminta kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuh Hamsan yang juga sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Pulau Taliabu itu.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Justin Ajiz mengatakan, keterangan saksi dari pihak wartawan sudah cukup
“Tinggal keterangan lanjutan dari pelapor atas nama La Tomy La Tua (Tomy) yang akan kita mintai, termasuk keterangan Kepala Desa yang berada di lokasi saat kejadian. Setelah itu barulah kami panggil terlapor untuk dimintai keterangannya. Artinya kasus ini sementara dalam penyelidikan, jadi bersabar. Pokoknya setelah semua saksi memberikan keterangan maka langsung kita periksa terlapor,” pungkas Justin.
Untuk diketahui, pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Meilan Mus, dinilai menyudutkan profesi jusnalis
Pernyataan Politisi Partai Golkar Taliabu itu disampaikan saat menghadiri undian vaksinasi Covid-19 berhadiah di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Rabu 5 Januari 2022 lalu.
“Kamong pung koran-koran itu masyarakat tara tau baca barang itu, yang baca cuma pemerintah. Masyarakat tau itu bikin atau tidak. Jadi kalau mau kasih naik (berita) di koran – koran tara usah lagi, bukan zaman. tahun 2022 ini zaman terbuka, bukan zaman koran – koran lagi,” ucap Ketua DPRD Taliabu, Meilan Mus di hadapan masyarakat Kecamatan Taliabu barat laut.
Tak hanya itu, ia bahkan mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan media masa sebagai saluran informasi publik, dengan mempertimbangkan daya baca masyarakat terhadap media yang masih rendah di Taliabu. Menurutnya, DPRD selaku wakil rakyat Taliabu lebih bisa diandalkan dan lebih efektif peranannya dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat Taliabu ketimbang media masa.
“Jang cuma berteriak di koran-koran atau di jalan-jalan, kalau bataria di koran – koran masyarakat tara baca, kamong tulis di koran sampe bagabu bae-bae, masyarakat tara tau barang (koran) itu ee, masyarakat tau clear atau tidak, kong nae (publis) di koran sampeee, cape deh,” tutur Meilan lagi. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!