Penyertaan Modal jadi Temuan BPK, Politisi Nasdem Minta Perusda Taliabu Dibubarkan

Bobong, Maluku Utara- Anggaran penyataan modal yang diberikan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu kepada PT.TJM sebesar Rp 1, 5 miliar yang dibayarkan melalui SP2D Nomor 00445/SP2D/4.01.15.01/2020 tanggal 6 Mei 2020 menjadi temuan BPK RI.

Sebagaimana tercantum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021, tanggal 12 Mei 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 disebutkan, pihak PT. TJM tidak menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Pulau Taliabu, sehingga nilai aset, kewajiban ekuitas maupun laba rugi perusahaan tidak diketahui.

Menanggapi soal temuan BPK RI atas dana pernyataan modal senilai Rp 1,5 miliar tersebut, Ketua Fraksi Pembaharuan yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Pardin Isa menegaskan, pihak PT. TJM yang mengelola Perusahan daerah tersebut harus bertanggungjawab (mempertanggungjwabkan).

BACA JUGA  Ketua DPRD Taliabu Disebut Dua Bulan Tak Berkantor, Anggota : Dia Memang Malas Sejak Periode Pertama

“Kan sudah jadi temuan, jadi pihak Perusda harus bertanggungjawab temuan tersebut, kalau ada kerugian negara maka harus dikembalikan,” tandas Pardin

Selama ini, sambung Pardin, PT. TJM tidak menyusun rencana bisnis, bahkan Rapat Umum Pegang Saham (RUPS) dicurigai tidak pernah dilakukan.

“Sehingga penyertaan modal tapi orientasi pemanfaatannya tidak terarah, karena tidak ada penyusunan rencana bisnis oleh BUMD/Perusda sebagai strategi bisnis dalam mengelola modal penyertaan. Untuk itu saya sarankan Perusda ini dibubarkan saja, jika tidak ada manfaat bagi daerah, malah  menjadi beban APBD,” ujarnya.

BACA JUGA  Politisi Gerindra Pertanyakan Lambannya Penanganan 2 Kasus Korupsi oleh Kejari Taliabu

Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Malut atas dana penyertaan modal tersebut, Direktur PT. TJM  tidak berada di tempat. Telpon dan WhatsApp pun belum aktif.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur saat dikonfirmasi Haliyora, Rabu (12/01/2022) juga tidak berada di tempat. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah