Bobong, Maluku Utara- Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Marleni Hi. Asidu kembali menyorot penanganan dua ksus dugaan korupsi yakni proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan pengadaan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang menurutnya masih jalan di tempat.
Marleni mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri sanana yang menangani kasus tersebut.
“Sampai saat ini prose hukum selanjutnya terhadap dua kasus tersebut belum juga ada titik terangnya. Padahal tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku Utara. Kinerja Kejari Taliabu ini patut dipertanyakan,” tandas Marleni saat ditemui Haliyora, Senin (27/09/2021).
Menurut Marleni, dua kasus tersebut mestinya sudah ditetapkan tersangkanya, karena hanya menunggu perhitungan kerugian negara.
Marleni juga mempertanyakan lambannya BPK Pewakilan Malut melakukan perhitungan kerugian negara yang diminta.
“Kenapa sampai saat ini BPKP belum turun menghitung kerugian negara atas dua kasus itu, padahal kan waktu itu sudah disurati, ko bisa sampai sekarang mereka juga belum turun ? Kalau seperti ini patut kita pertanyakan kinerja Bapak Kejari yang baru ini kan, karena terkesan sudah didiamkan. Tidak ada lagi informasi apapun tentang perkembangan proses hukum dua kasus itu,” tandasnya.
Marleni berharap pihak Kejari Taliabu segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi, terutama Kasus Puskesmas Sahu-Tikong dan Solar Call yang tinggal perhitungan kerugiaan negara itu. “Semoga pak Kajari punya niat baik untuk menegakkan hukum di Taliabu ini,” imbuhnya. .
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Yayan, SH saat dikonfirmasi Haliyora, Senin (27/09/2021) mengatakan, terkait kasus dugaan Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong dan solar Cell saat ini tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Malut.
“Bulan depan (Oktober) BPK Perwakilan Malut turun melakukan perhitungan kerugian negara,” jelas Yayan. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!