Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta Pemerintah Kota mengalihkan penagihan retribusi pasar dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdaganggan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu saat diwawancarai Haliyora usai melakukan rapat bersama Pemkot di ruang eksekutif DPRD, Rabu (05/01/22).
Jamian menyampaikan, penagihan retribusi pada 2021 kemarin dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) agar dikembalikan ke Disperindag, karena capaian yang didapat oleh BP2RD hanya 80 persen dari target.
“Jadi hasil kesepakatan DPRD dan Disperindag Kota Ternate tadi bahwa penagihan retribusi pasar yang sebelumnya dilakukan oleh BP2RD dikembalikan ke Disperindag supaya pasar dapat ditata dengan baik,” ungkapnya.
Menurut Jamian, masih banyak persoalan yang harus dibenahi seperti SDM dan sistemnya.
Sebab, sambung Jamian, berdasarkan rekomendasi KPK, penyebab los pendapatan cukup besar disebabkan SDM dan sistem.
“Sehingga penagihan kemarin tidak dilaksanakan secara maksimal. Itu pun sudah capai 80 persen dari target. Makanya tadi ada stresing dari komisi II bahwa Disperindag yang harus fokus menangani pasar secara maksimal supaya peningkatan pendapatan yang ditargetkan tercapai,” ucapnya. (wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!