Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate pekan depan bakal melakukan harmonisasi lima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi DPRD yang melibatkan Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara.
Pelibatan Kanwil Hukum dan Ham Malut itu sesuai isyarat dalam Tata Tertib DPRD Kota Ternate dan Permendagri nomor 80 tahun 2015.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin saat diwawancarai Haliyora usai rapat internal Bapemperda DPRD, Jum’at (18/02/22).
Junaidi menyampaikan, lima Ranperda tersebut empat di antaranya menggunakan naskah akademis, sementara satu naskah menggunakan penjelasan atau keterangan.
“Ranperda yang hanya menggunakan penjelasan atau keterangan itu adalah Ranperda tentang Program Pembentukan Perda, karena sifat mutatis mutandis dari empat ranperda yang lain sehingga tidak terlalu kompleks,” ungkapnya.
Disebutkan, lima ranperda yang diharmonisasi itu adalah ranperda tentang Cagar Budaya, ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, ranperda tentang Gerakan Literasi, ranperda tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan, dan Ranperda tentang Program Pembentukan Perda.
Kata Junaidi, setelah harmonisasi, maka diambil oleh Bapemperda untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian pimpinan DPRD akan menyampaikan ke fraksi-fraksi. Kalau sudah disetujui oleh fraksi-fraksi maka lima ranperda ini dijadikan hak inisiasi DPRD.
“Kami berharap lima ranperda ini bisa diselesaikan, sehingga dua bulan ke depan kita sudah bisa rampungkan dan mengajukan untuk disahkan dalam sidang paripurna. Tetapi kami juga menunggu pemerintah menyampaikan draf rancangan perdanya agar bisa disahkan secara bersama-sama,” pungkasnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!