Desa Kusubibi Dominasi Angka Stunting di Halsel

Halsel, Maluku Utara- Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan, gelar Rembuk Penguatan Intervensi Stunting Tim Binaan SKPD Lokus Stunting dan Pembentukan Perkada Stunting tingkat Kabupaten tahun 2021 bertempat di aula canga matau (Taman budaya saruma).

Pelaksanaan rembuk stunting itu digelar dalam bentuk dialog yang melibatkan tiga pembicara yakni, kepala Kesehatan Kabupaten Halsel Asia Hasyim, Kabid Sosbud Bapalitbagda Halsel, Yudi Eka Prasetya dan kepala DP3KAB Halsel, Karima Nasarudin.

Kepala Dinas Kesehatan Halsel Asia Hasyim kepada Haliyora, Selasa, (28/12/2021), mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk fokus kepada 10 desa lokus stunting pada tahun 2022. Rembuk stunting  untuk aktion penanganan stunting di Halsel dengan melibatkan semua OPD lingkup pemda Halsel agar membantu penanganan. Semua OPD akan mengambil peran dalam penanganan stunting di setiap desa yang ditetapkan sebagai lokus stunting di Halsel.

BACA JUGA  Gubernur Malut Sherly Tjoanda Disomasi Tim Advokasi 11 Warga Maba Sangaji

“Dinkes juga melakukan upaya untuk menekan angka stunting melalui program intervensi gizi spesifik dan intervensi sensitive,” kata Asia.

Disebutkan, 10 desa yang ditetapkan sebagai lokus stunting itu ada satu desa yang mendominasi angka stunting pada tahun 2020 hingga 2021, yakni Desa Kusubibi  dengan angka stantunting tercatat sebanyak 74 kasus. ”Terdiri dari  usia 0-2 tahun sebanyak 22 kasus, usia 2-5 tahun 15 kasus dan 0-5 tahun 37 kasus. Jadi total 74 kasus stunting,” rincinya.

Asia juga mengungkapkan, data prevalensi stunting di Halsel tahun 2020 sebanyak 1.179, turun 11 persen, sedangkan prevalensi stunting pada tahun 2021 sebanyak 2.063 presentasi menurun 12 persen.

BACA JUGA  Tekan Stunting dan Kematian Bayi, 4 Puskesmas di Pulau Taliabu Bakal Terapkan ILP

Menurut Asia, keterbatasan ketersediaan air bersih, jamban dan lingkungan kotor di masyarakat juga menjadi faktor terhadap stunting di Halsel.

Asia menambahkan, stunting adalah pendek atau kerdil yang merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawa lima tahun (Balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) yaitu dari janin hingga anak berusia 23 Bulan.

“Anak yang tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badanya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya,” jelas Asia. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah