Jadi Tersangka, Mantan Bendahara Desa Wai IPA Sula Masih Kabur

Sanana, Maluku Utara- Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan mantan Bendahara Desa Wai Ipa, inisial KA sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018.

Penetapan KA sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Kepulauan Sula Nomor: 836/24/ITDA – KS/ VI/ 2020 tertanggal 19 juni 2020.

KA dalam hasil audit Inspektorat disebut telah menggelapkan anggaran DD Wai Ipa tahun 2018 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 400 juta rupiah.

Itu disampaikan oleh (KBO) Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda La Jaya Muhiddin, saat dikonfirmasi awak media Senin (20/12/2021)

“Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap  penyidikan. Minggu lalu kami sudah gelar perkara dan Bendahara Desa Wai Ipa, inisial KA ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap La Jaya.

BACA JUGA  Terungkap, Sejumlah Kades di Taliabu Akui Diberikan Dana Masing-Masing Rp 20 Juta Oleh Tersangka Kasus DD

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut La Jaya, sampai saat ini belum diketahui keberadaan KA.

“Pihak Reskrim terus melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan sudah dikeluarkan surat pemanggilan sebanyak dua kali. Apabila tidak diindahkan, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau upaya paksa lainnya, termasuk meminta bantuan  kepada rekan-rekan Polres di kabupaten/kota lain untuk membantu mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujarnya.

Upaya-upaya lain yang dilakukan Reskrim Polres Sula untuk segera menemukan tersangka, sambung La Jaya, adalah akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas KA jika yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya atau tidak menyerahkan diri. “Jadi nanti KA ini ditetapkan sebagai DPO,” tandasnya.

BACA JUGA  Bupati Halsel Resmi Digugat atas Pemberhentian Kades

Pada Kasus dugaan penyalahgunaan DD tersebut, La Jaya juga tidak menampik megatakan kemungkinan ada tersangka lain selain KA. ”Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman,” tambah La Jaya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rizal Muhmmad S.T.rk, menegaskan, tersangka KA akan ditetapkan sebagai DPO.

Walu begitu IPTU Rizal mengaku pihaknya sudah mengetahui keberadaan terangka (KA). ”Kami akan tetapkan mantan bendahara Desa Wai IPA sebagai DPO, keberadaanya sudah diketahui, tinggal anggota kami berkordinasi untuk melakukan penangkapan,” tandasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah