Sofifi, Maluku Utara- Sejumlah Proyek Tahun 2020-2021 yang bersumber dari dana pinjaman Pemprov Malut ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sampai sekarang belum juga selesai.
Fakta di lapangan menunjukkan progress pekerjaaan atas semua proyek itu baru berkisar 50 persen dikerjakan. Sementara pembayarannya sudah mencapai 40 persen.
Terkait dengan masalah tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin A. Kadir kepada Haliyora id, Selasa (13/12), mengatakan, pemerintah daerah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Jadi kalau kontrak sudah berakhir tapi pekerjaan belum selesai akan kita lihat aturannya seperti apa,” terangnya.
Dijelaskan, kontrak pekerjaan atas sejumlah proyek SMI tersebut sampai akhir Desember 2021. “Jadi kalu sampai akhir Desember belum juga selesai pekerjaaanya dan kita ingin melanjutkan menggunakan dana APBD maka nanti kita lihat,” tambah Sekda.
Karena masa kontrak telah selesai, kata Samsudin, jika mau dilanjutkan lagi harus dilakukan lelang kembali. “Kecuali PUPR lakukan adendum berdasarkan kesepakatan dengan DPRD. Sebab, MoU pertama dengan DPRD kan waktunya hanya sampai akhir Desember 2021,” jelas Syamsudin.
Sementara, ketika ditanya tentang informasi soal anggaran proyek pembangunan ruas jalan Wayatim-Wayaua yang tidak dicairkan PT. SMI bahkan Pemprov Malut mendapat surat tegurang dari PT SMI, Samsudin mengaku belum mengetahui.
“Kalau informasi itu saya belum tau, karena sampai saat ini surat teguran SMI juga saya belum dapat. Yang urus masalah itu kan instansi tekhnis yakni Dinas PUPR dan Keuangan,” ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Haliyora , pada Rabu (15/12/2021), Kepala Bidang Jasa Konstruksi (Kabid Jakon) Dinas PUPR Malut, Nasrudin Salama, yang juga PPK proyek SMI mengatakan, masa kontrak setiap kegiatan/proyek jika sudah berakhir maka dapat diperpanjang kalau pekerjaan belum tuntas. “Kita sudah sampaikan ke PT. SMI dan mereka setuju diperpanjang. Aturan juga membolehkan. Bahkan sesuai isi surat Gubernur, bahwa diberikan tambahan waktu, dan berkasnya baru sampai ke bidang-bidang, belum sampai ke Direktur PT. SMI, karena kita juga tidak mau proyek ini gagal,” jelasnya.
Nasarudin menambahkan, kalau diperpanjang masa kontrak kemungkinan maksimal hanya lima bulan. ”Tetapi itu juga belum final, sebab ada beberapa proyek yang bisa diselesaikan dalam waktu dua sampai tiga bulan saja. Nah, kalau setelah diperpanjang masa kontrak tapi pekerjaan belum juga diselesaikan, maka langsung kita putus kontraknya,” jelas Nasarudin..
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Jafar Ismail, kepada Haliyora beberapa waktu lalu mengatakan, terkait proyek yang belum diselsaikan sesuai kontrak waktu itu bisa diperpanjang.
“Jadi tidak ada maslah dengan SMI, tidak ada hambatan. Nanti kita bicarakan. Yang penting demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, semua bisa dibicarakan. Itu cara berfikir orang tekhnis. Jadi bisa diperpanjang masa kontrak,” ujarnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!