Morotai, Maluku Utara- Pantia pemilihan kepala desa serentak di Morotai mensyaratkan pemilikan surat keterangan vaksin. Banyak warga mengeluhkan persyaratan tersebut.
Sebagaimana dikeluhkan Risaldi, salah satu warga Desa Gotalamo sebagai pemilik hak suara kepada Haliyora, Rabu (15/12/2021), yang menurutnya hak demokrasi rakyat seharusnya tidak dibatasi dengan syarat vaksinasi.
“Pilkades adalah sebuah mekanisme demokrasi untuk memilih pemimpin desa. Jadi hak demokrasi rakyat jangan dibatasi dengan persyaratan vaksinasi,” ujarnya.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Marwan Sidasi menjelaskan, bahwa syarat kepemilikan surat vaksinasi disyaratkan bagi pemilih karena pilkades dilakanakan pada masa pandemi Covid-19. “Ini demi menjaga kesehatan warga dari penularan virus berbahanya itu, bukan membatasi hak demokrasi warga,” jelasnya.
Meski demikian, Marwan mengaku belum dapat bemberikan penjelasan apakah warga atau pemilih yang tidak memiliki surat vaksinasi diizinkan ke TPS untuk mencoblos atau tidak.
“Kalau soal itu saya belum bisa komentar, yang jelas dihimbau agar warga ikut program vaksinasi, sebab pikades dilaksanakan dalam situasi pendemi Covid-19,” pugkasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!