Ternate, Maluku Utara- Jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Ternate, Nuryadin Rachman dan Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hadijah Tukuboya di ujung tanduk.
Keduanya dianggap melangggar aturan ASN lantaran secara terang-terangan mengkampanyekan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri telah merekomendasikan agar kedua pejabat tersebut diperiksa,
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada Haliyora di Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (15/12/2021).
Samin mengatakan, permasalahan kedua pejabat eselon II ini sudah tidak menjadi perdebatan panjang, tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi. “Yang pasti KASN sudah mendesak untuk mengeksekusi,” katanya
Samin menyebutkan kedua pejabat ini akan diperiksa untuk memastikan pelanggaran mereka itu kategori pelanggaran ringan sedang atau berat kemudian dijatuhi sanksi. “Jadi dalam pelanggaran ini akan dilihat dalam tiga hal, yakni pelanggaran yang merugikan organisasi, merugikan unit kerja dan merugikan martabat negara,” ungkap Samin.
Samin menambahkan, yang bersangkutan telah secara terang-terangan mengampanyekan diri sebagai bakal calon Wali Kota pada Pilkada serentak 2020. ”Inilah yang dinilai melanggar aturan ASN, sehingga pelanggaran inilah yang diselidiki dan dinilai untuk dijatuhi sanksi,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!