Morotai, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, pada Senin (13/12/2021), memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah diputuskan pengadilan tahun 2021dan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilaksanakan di halam kantor Kejaksaaan Negeri Morotai sekitar jam 10.20 WIT dihadiri Kajari Pulau Morotai Sobeng Suradal, Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai Mayor Inf. Iptu Jufri Adam, Danramel Pulau Morotai I. Putu Artanajaya, Kepala BNN Pulau Morotai Jainudin Hi. Samad, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Reza, Kasi Pemberantasan BNN Pulau Morotai Nurlela Balubun, Kasatpol PP Pulau Morotai Yanto Gani, dan Kabid Dinkes Anwar.
Kajari Pulau Morotai melalui Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Reza kepada awak media mengatakan, pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap merupakan agenda rutin Kejari setiap tahun. ”Ini adalah agenda untuk melaksanakan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi barang bukti,” jelasnya.
Disebutkan, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan adalah BB pada perkara tindak pidana umum dari tahun 2020-2021, berupa ganja 260 paketan kecil siap edar, alat-alat isap sabu, senjata apai rakitan, megasen dan 7 butir peluru.
Selain itu ada beberapa barang bukti lain yang juga disebutkannya yakni sepotong bambu panjang, tiga batang pipa panjang, batu, satu linting narkotika jenis ganja, tiga buah korek api gas, satu unit HP merek Vivo, satu buah tas hitam wanita, satu buah pembungkus roko sampoerna evolution merah, 22 kertas lintingan, satu buah baju kaos krak, satu buah lembar celana pendek, satu buah obeng plat, satu buah senjata api laras panjang, satu megasen SS1 jenis rakitan, tiga utas tali tambang nilon, satu botol air mineral ukuran 1,5 liter, sebilah parang panjang berukuran 50 cm, satu buah senter kepala, satu pasang sendal jepit, dan satu buah kalkulator.
“Jadi semuanya ada 15 pakt Barang Bukti (BB) yang kita musnahkan hari ini. Semuanya kasus berat,” terangnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!