Kajari Taliabu Tak Bisa Gelar Perkara Kasus Puskesmas Sahu-Tikong, Ini Alasannya

Bobong, Maluku Utara- Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara sampai saat ini belum memberikan hasil audit/perhitungan kerugian negara pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong. Padahal, batas waktu memasukkan hasil audit ditetapkan 15 November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, SH.MH kepada Haliyora, Senin (06/12/2021), mengakui pihak Kejari belum  bisa gelar perkara penetapan tersangka lantaran terkendala penyampaian hasil audit kerugian negara oleh BPKP.

BACA JUGA  Pemkab Pulau Taliabu dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN untuk Tata Kelola Bersih

“Sampai sekarang, hasil audit BPKP atas kerugian negara pada kasus proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, sehingga kami belum bisa lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pada hal batas waktu penyerahan hasil audit BPK ke Kejaksaan ditetapkan pada 15 November 2021. Tapi apa alasannya saya tidak tau. Jadi sebaiknya tanyakan langsung ke BPKP,” ujar Alfred. (Ham-1)

BACA JUGA  PMII Ternate Soroti Sengketa Lahan Antara Warga dan Polda Malut : Eksistensi Pemerintah jadi Tanda Tanya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah