Bobong, Maluku Utara- Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara sampai saat ini belum memberikan hasil audit/perhitungan kerugian negara pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong. Padahal, batas waktu memasukkan hasil audit ditetapkan 15 November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, SH.MH kepada Haliyora, Senin (06/12/2021), mengakui pihak Kejari belum bisa gelar perkara penetapan tersangka lantaran terkendala penyampaian hasil audit kerugian negara oleh BPKP.
“Sampai sekarang, hasil audit BPKP atas kerugian negara pada kasus proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, sehingga kami belum bisa lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pada hal batas waktu penyerahan hasil audit BPK ke Kejaksaan ditetapkan pada 15 November 2021. Tapi apa alasannya saya tidak tau. Jadi sebaiknya tanyakan langsung ke BPKP,” ujar Alfred. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!