Ternate, Maluku Utara- Bahruddin tercatat sebagai pegawai di Bagian Pemerintahan Pemkot Ternate. Namun ia sudah diangkat menduduki salah satu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) oleh Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus.
Diduga pengangkatan Bahrudin menjadi pejabat eselon II di Kabupaten Kepulauan Sula tanpa sepengetahuan Pemkot Ternate. Buktinya, Pemkot Ternate bahkan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke Ternate.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada Haliyora, Selasa (09/11/2021).
Kata Samin, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepara Bahrudin pada Senin 15 November 2021.
“Sebenarnya pak wali sudah perintahkan untuk memanggil yang bersangkutan, namun pak Sekot Jusuf Sunya sebagai ketua tim pemeriksa juga ada agenda lain sehingga tertunda. “Kita menjadwalkan panggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 15 November nanti,” terangnya.
Menurut Samin, seharusnya Pemda Sula merasa rugi mengangkat pejabat yang masih tercatat sebagai pegawai dari kabupaten lain.
“Kan yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pegawai di Kota Ternate. Jadi Pemda Sula seharusnya merasa rugi megangkat yang bersangkutan menduduki jabatan eselon II,” ujar Samin.
Samin menyebutkan Pemkot Ternate telah mengantongi sejumlah bukti berupa laporan dari BKN, absensi, dan aktifitas yang bersangkutan selama beraktifitas di Kepulauan Sula. “Tapi paling fatal itu dia berani menandatangani semua dokumen yang berhubungan dengan jabatannya, pada hal itu tidak sah karena,” ungkap Samin.
Ditambahkan, jika yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan Pemkot Ternate, maka akan dilakukan pemanggilan kedua, dan jika tetap mangkir maka akan di BAP. “Kalau dipanggil sebanyak dua kali tidak mau datang maka langsung di BAP,” tandas Samin. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!