Halsel, Maluku Utara- Penyidik Unit Reskrim Polres Halmera Selatan menyerahkan dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Halsel untuk disidik lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut pada beberapa pekan lalu oleh Kasat Reskim Polres Halsel, Iptu Hadad Ja’far kepada Haliyora, menyebut diduga dilakukan oleh dua pelaku yakni Jida Halil (23) dan Rinto Jubaer (21) dengan korban bernama Fadli Daeng Barang (17) pada Jum’at (27/08/2021), sekitar pukul 22.10 WIT di swering pantai, kompleks Habibi, Desa Labuha, Kecamatan Bacan dengan cara membacok korban. Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polres Halsel oleh keluarga korban pada pada Sabtu, (28/8/2021).
Atas laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku, pada pada Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 23.00 WIT di Desa Babang saat hendak melarikan diri ke Ternate. Keterangan ini disampaikan Kasat Reskim Polres Halsel, Iptu Hadad Ja’far beberapa waktu lalu.
Hadan mengatakan, motif pembacokan terhadap korban dilatarbelakangi balas dendam.
Hadad mengungkapkan, kronologi kejadian sekitar pukul 22.15 WIT, kedua pelaku ( RJ dan JH) dari tempat kost belakang Palem Hotel, Desa Tomori menuju Pasar Modern Desa Labuha (Pasar Bumdes) dengan tujuan makan bakso. Setelah makan, kedua pelaku menuju ke swering dan bertemu dengan korban Faldi Daeng Barang.
Keduanya lantas memanggil korban dan meminta uang Rp 10.000 untuk membeli rokok. Korban pun memberikan uang kepada Rinto, kemudian pelaku Rinto Jubair membeli rokok. Setelah mereka bertiga berbincang-bincang, salah satu pelaku menanyakan korban berasal dari mana, lalu korban menjawab dari Desa Batu Taga. Mendengar jawaban korban, tiba-tiba korban dibacok kedua pelaku menggunakan sebilah parang sebanyak tiga kali.
Terkait kasus tersebut, saat dikonfirmasi kepada Kasubdi PDIM Sihumas Polres Halsel Bripka Reskiawan, S.H, pada Kamis,(28/10/2021), mengatakan, penyelidikan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu sudah masuk tahap dua. Dan berkas tahap dua yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Penyidik kejaksaan menyatakan sudah lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Labuha Nomor : B – 613 / Q.2.13.3 / Eku.1 / 10 / 2021, tanggal 27 Oktober 2021. Kedua pelaku yakni Jida Halil (23) dan Rinto Jubaer (21) beserta Barang Bukti (BB) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halsel, pada Rabu (27/10/2021), diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ajun Jaksa Madya Adlan Fakrusy Hakim, SH,” terangnya.
Atas perbuatan mereka, sambung Reskiawan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang megubah ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONERE STRAFBEPALINGEN (STBL) Jo pasal 76 c Jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH-Pidana,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!