Ternate, Maluku Utara- Usulan pengalihan jabatan stuktural ke jabatan fungsional oleh Pemerintah Kota Ternate telah disetujui Kemendagri. Usulan tersebut sebagai pelaksanaan penyederhanaan jabatan sturuktural eselon IV yang disetarakan ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ternate, Hartati Pora kepada Haliyora, Rabu (06/10/2021).
Dikatakannya, langkah tersebut sebagai upaya percepatan penyederhanaan tenaga kerja yang diamanatkan pemerintah pusat. Masing-masing pemerintah daerah diminta untuk segera mengkonsolidasikan langkah-langkah penyederhanaan birokrasi dengan Kementerian Dalam Negeri. ”Sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 130/4846/SJ tanggal tanggal 3 September 2020 tentangl Akselerasi Penyederhanaan Birokrasi di Pemerintah Daerah,” terangnya.
Sambung Hartati, usulan pengalihan jabatan stuktural ke fungsional yang telah disetujui oleh Kemendagri itu juga telah ditindaklanjuti ke Kemenpan-RB. Setelah mendapat persetujuan dari Kemenpan, selanjutnya disampaikan ke Bagian Hukum dan disampaikan ke DPRD untuk dibahas.
Dijelaskan, pengalihan jabatan tersebut berdasarkan road map yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Pemkot itu meliputi tiga hal, yakni penyederhanaan stuktur, penyederhanaan jabatan, dan sistem kerja.
Hartati mengatakan, penyederhanaan dan pengalihan jabatan tersebut tidaklah gampang. Prosesnya juga memakan waktu yang panjang (lama). “Sekarang ini baru sebatas penyederhanaan struktural pada esalon IV di luar UPTD dan kecamatan. Ini juga bisa dilakukan bersamaan rencana pelantikan pejabat nantinya, yakni paling lambat Desember atau Januari 2022 sudah harus ditetapkan oleh Wali Kota Ternate,” terangnya.
Sementara ketika ditanyakan soal perampingan sejumlah OPD, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, serta Perumahan dan Pemukiman ( Perkim) yang bakal digabungkan dengan Dinas PUPR, Hartati mengakui bahwa hal tersebut juga berdasarkan usulan Wali Kota, namun tidak menghilangkan fungsi. Hanya saja pengabungan OPD ini juga prossenya juga panjang, karena selain melalui DPRD juga harus disampaikan ke Propinsi.
“Soal ini juga tergantung kebijakan Wali Kota nantinya. Bisa jadi saat pelantikan misalnya, nomenklatur juga sudah berubah,” pungkasnya. (Alfian-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!