FPD Desak Pj. Bupati Taliabu Copot Kepala BPPKAD

Bobong, Haliyora

Front Peduli Demokrasi (FPD) kabupaten pulau Taliabu gelar aksi di depan kantor bupati pulau Taliabu meminta pejabat Pj. bupati pulau Taliabu, Drs. Maddaremmeng jelaskan anggaran Rp 47 miliar yang tidak diakui kewajarannya oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara.

Arki Awaludin, korlap aksi dalam orasinya meminta Maddaremmeng menjelaskan pencairan anggaran Rp 47 miliar yang tidak diakui kewajarannya oleh BPK provinsi Maluku Utara.

“Bupati harus menjelaskan kepada masyarakat, kenapa puluhan miliar dicairkan tanpa melalui SPPD serta segera selesaikan persoalan ini melalui proses hukum,” tandasnya.

Arki juga mendesak bupati mencopot kepela BPPKAD Pulau Taliabu dari jabatannya.

BACA JUGA  Aksi Ricuh di Morotai, Sejumlah Demonstan Diamankan

“Kami desak pj.bupati segera copot kepala BPPKAD dari jabatannya,”desak Arki.

Terpisah, pejabat bupati pulau Taliabu, Drs. Maddaremmeng ketika temui masa Aksi di depan kantor bupati pulau Taliabu mengatakan, terkait pencairan anggaran Rp 47 miliar pada APBD tahun 2019 itu saat ini masih dalam tahap audit khusus BPK Malut.

“Untuk itu saya meminta kita semua bersabar sambil menunggu hasil audit BPK. Saat ini kan lagi diaudit khusus oleh BPK jadi kita menunggu saja hasilnya seperti apa, karena BPK lah yang punya kewenangan menentukan itu,”ungkap Pj. Bupati dihadapan masa aksi Senin (19/10/2020).

Maddaremmeng juga meminta masa aksi untuk terus lakukan pengawalan atas proses audit tersebut hingga selesai.

BACA JUGA  PLN Raih 12 Penghargaan Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024, PLN Jadi Best of Bes Communication. Dirut Darmawan Prasodjo CEO Terbaik

“Saya minta semua pihak termasuk saudara-saudara untuk mengawal masalah ini hingga tuntas, kalau pihak yang harus diproses secara hukum, maka akan diproses. Namun demikian mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah,”imbuhnya.

Sementara terkait desakan mencopot jabatan kepala BPPKAD, Irwan Mansur, Pj. Bupati mengatakan belum bisa dicopot karena yang bersangkutan belum ditetapkan bersalah.

“Saya belum bisa melakukan itu karena yang bersangkutan belum dinyatakan bersalah, tapi kalau sudah ada penetapan hukum tetap maka saya akan ganti karena yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah,”jelasnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah