Penertiban Pasar, Pedagang Ber-KTP Ternate Diprioritaskan 

Ternate, Maluku Utara- Komisi I dan II DPRD Kota Ternate bersama mitra kerjanya di Pemerintah Kota sepakat melakukan pendataan pedagang yang berjualan di pasar-pasar tradisional.

Pemerintah dan wakil rakyat akan mengutamakan penjual asal Ternate untuk menempati (berjualan) di pasar-pasar.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Jamian Kolengsusu saat diwawancarai Haliyora, Senin (20/9/21).

BACA JUGA  DPRD Nilai Agenda 100 Hari Kerja Tauhid-Jasri Gagal Total

“Pedagang di pasar-pasar dalam Kota Ternate ini kebanyakan  warga ber-KTP luar Ternate, bahkan ada yang tidak memiliki identitas kependudukan, maka kita akan tertibkan dengan mendata kembali dan diutamakan pedagang yang punya KTP Ternate yang nanti menempati lapak di pasar-pasar tradisional supaya tidak terjadi kecemburuan,” ungkap Jamian.

Meski diutamakan pedagang ber-KTP Ternate menempati lapak di pasar, namun bukan melarang pedagang dari luar Ternate (pendatang) berjualan di pasar-pasar.

BACA JUGA  Pemprov Malut Siapkan Pelantikan Pejabat Bupati Morotai

“Kita bukan alergi terhadap penjual dari luar atau pendatang, namun hanya memprioritaskan penjual asal Ternate supaya tidak terjadi masalah. Jadi pasar di Ternate ini kita akan megutamakan yang memilki KTP asli Ternate sebagai pedagang utama di pasar (memilki tempat jualan), istilahnya tempat jualan defenitif atau final,” ujarnya.(wan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah