Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bakal memanggil BKPSDM Kota Ternate untuk menjelaskan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Jumat (14/01/22).
Dijelaskan, pihak BKPSDM dimintai untuk menjelaskan pemberhentian ratusan PTT itu lantaran kebijakan Pemkot tersebut belum diketahui DPRD sehingga DPRD berhak meminta penjelasan dari pemerintah.
Ia menyampaikan, selain mengundang BKPSDM, Komisi I juga bakal mengundang mitra kerja lainnya untuk mengevaluasi kinerja tahun 2021 dan meminta penjelasan program kegiatan 2022.
“Minggu depan kami akan mengundang BKPSDM dan mitra kerja komisi I. Tetapi kita akan sesuaikan dengan jadwal komisi yang sudah diagendakan,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Yamin Rusli, bahwa Komisi I akan mengkonfimasi lebih jauh mengapa sejumlah PTT tersebut diberhentikan.
“Sepanjang itu berdasarkan evaluasi dari BKPSDM maka kita mendukung. Asalkan tidak ada motif politik misalnya. Jadi silahkan saja BKPSDM mengambil langkah-langkah untuk melakukan evaluasi, tapi jangan sampai ada PTT yang punya kinerja bagus kemudian diberhentikan, itu tidak bagus. Sebaliknya, kalau ada PTT yang malas ya silahkan saja dievaluasi,” tandasnya. (wan/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!