Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula Bersama Satgas Percepatan Penangan Covid-19, pada Senin (20/09/2021), mulai menerapkan pemberlakuan wajib vaksin saat melakukan pelayaran menggunakan kapal laut.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto SH., SIK, MIK, menyampaikan hari ini merupakan awal pemberlakuan wajib V
Vaksinasi bagi para penumpang kapal di pelabuhan Sanana guna menekan angka penyebaran Covid-19 di masa PPKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan tindaklanjut dari Edaran Menteri Perhubungan nomor 59 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi laut pada masa pandemi guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kepulauan Sula,” ujar Kapolres.
Terpisah, anggota Satgas Covid-19 Kepulauan Sula, Ahmad Yani R. M. Orbo menyampaikan, pemberlakuan wajib vaksin di pelabuhan Sanana dimulai hari ini dan akan diakhiri ketika sudah ada edaran resmi dari pemerintah lewat presiden Republik Indonesia.
“Pemberlakuan wajib baksinasi ini dimulai hari ini dan akan berakhir ketika pandemi Covid-19 sudah benar-benar dinyatakan selesai oleh Presiden. Sepanjang belum ada pernyataan resmi dari Presiden maka penerapan vaksinasi itu terus diberlakukan,” jelasnya.
Ahmad Yani berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan vaksinasi sehingga tidak memiliki kendala saat berpergian maupun melakukan pengurusan administrasi lainnya.
“Saya berharap masyarakat sadar akan pentingnya vaksinasi Covid-19 ini sehingga mereka dapat melakukan vaksinasi. Karena selain melindungi kesehatan, juga tidak kesusahan ketika berpergian, sebab saat ini hampir semua wilayah sudah berlakukan wajib vaksinasi bagi warga yang bepergian, seperti Ternate, Ambon dan Manado, kecuali untuk orang yang memiliki penyakit bawaan dan itu harus ada keterangan dari dokter. Bahkan untuk mengurus administrasi di instansi lain pun akan mendapat kesulitan kalau tidak menunjukkan kartu vaksin. Jadi kalau calon penumpang yang tidak miliki kartu vaksin maka pasti tidak diberangkatkan,” pungkas Ahmad Yani. (Sarif-1)