BKPSDM Ternate : Soal Jabatan Bukan Kewenangan KASN

Ternate, Maluku Utara- Telah beredar informasi bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara KASN menerbitkan Surat Rekomendasi ditujukan kepada Walikota Ternate M. Tauhid Solemn untuk mengembalikan Rival Try Buyanto ke jabatannya sebgai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate yang dicopotnya beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, pada Kamis (26/08/2021), Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman enggan mengomentari kabar tersebut lantaran dirinya belum menerima atau melihat rekomendasi KASN itu.

“Saya tidak bisa komentari, sebab saya belum terima, bahkan belum lihat rekomendasi KASN itu,” ujarnya.

Senada, Sekot Ternate Jusuf Sunya juga enggan mengomentari kabar tersebut dengan alasan yang sama seperti Wali Kota.

Sementara dikonfirmasi kepada Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy membenarkan ada beredar surat Rekomendasi KASN tersebut, namun secara resmi Wali Kota belum menerimanya.

BACA JUGA  Kota Ternate Alami Inflasi Year on Year Sebesar 3.70 Persen

Menurutnya kalau benar  surat  rekomendasi KASN itu dan diterima secara resmi oleh Wali Kota, namun secara prosudural dan kewenangan untuk mengembalikan Risval ke jabatannya semula bukan kewenangan KASN. “Kewenangan mengembalikan atau tidak jabatan Risval itu bukan ada di KASN melainkan kewenagan Wali Kota. KASN hanya merekomendasikan,” kata Siti Jawan.

Siti menambahkan, setelah dicopot dari jabatan Kadis, Risval ditempatkan menjadi staf Dinas PUPR. “Namun Rival mengajukan permohonan pindah ke Kementrian,” terangnya.

Diketahui, sebelumnya telah beredar Rekomendasi KASN Nomor R-2853/KASN/8/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 yang menyebutkan KASN telah menerima aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Bakal Lelang Tiga Jabatan OPD

Permasalahan yang dilaporkan adalah diberhentikannya Risval dari jabatan Kepala Dinas PUPR sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tanggal 9 Juli 2021. Risval kemudian ditempatkan sebagai fungsional umum di Dinas PUPR Ternate. Proses pemberhentian tersebut tanpa melalui proses pemanggilan/pemeriksaan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, KASN melakukan penelusuran analisa dokumen serta minta klarifikasi kepada sejumlah pihak, salah satunya Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian Siti Jawan Lessy. Hasilnya diperoleh informasi bahwa benar terjadi pemberhentian dari JPTP di lingkungan Pemkot Ternate atas nama Risval Tri Budiyanto.

Setelah melalukan analisa dokumen dan penelusuran serta meinta klarifikas, maka kemudian KASN membuat Surat Rekomendasi kepada Wali Kota Ternate untuk mengembalikan Rival ke jabatannya semula. (Alfian-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah