Sofifi, Maluku Utara- Mencuatnya isu jual beli jabatan kepsek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara ditanggapi Dr. Sahril Muhammad, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Sahril mengatakan, jual beli jabatan di Dikbud Malut itu sudah lama terjadi namun tidak terungkap. Sekarang baru terungkap. “Di Dikbud Provinsi itu ada oknum melakukan hal-hal tersebut, dan sudah lama itu, tapi baru terungkap ini,” ungkap Sahril kepada Haliyora via telpon, Kamis (09/09/2021)
Praktik-praktik semacam itu kalau tidak secepatnya diatasi kata Sahril, maka masa depan pendidikan di Maluku Utara semakin mundur, kalau moral oknum pelaku pendidikan seperti itu.
“Tugas Dinas Pendidikan itu kan mencerdaskan generasi bangsa. Nah, kalau pelaku pendidikan tidak jujur, curang, maka dapat dibayangkan seperti apa masa depan generasi ini. Jangan bermimpi mutu pendidikan kita akan baik. Pantas saja indeks kualitas pendidikan dari 34 Provinsi se-Indonesia, Maluku Utara menempai urutan satu dari bawah. Ini fakta sesuai data,” ungkap Sahril.
Menurutnya, Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) harus mengevaluasi pejabat di Dinas Pendidikan itu, kalau tidak masyarakat akan tidak percaya lagi pemerintah (Dikbud) Malut.
“Dengan Kejadian ini gubernur sudah harus mengevaluasi pejabat di Dikbud Malut, kalau tidak, kepercayaan masyarakat terhadap Dikbud Malut akan hilang,” tandasnya.
Sahril menjelaskan, sesorang yang akan diangkat menjadi kepala sekolah itu ada aturan dan persyaratannya. Yakni Permendikbud nomor 6 tahun 2018 yang menjelaskan.
“Calon kepala sekolah harus lulus kualifikasi S-1, dan harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), karena Kepsek berhak menandatangani ijazah serta dapat menggunakan Dana BOS. Makanya Kepala Cabang Dinas di kabupaten/kota juga jangan tinggal diam, harus melakukan pembinaan, karena mereka yang melakukan kegiatan teknis di lapangan,” tandas Sahril.
Sahril mengungkapkan, kejadian yang sama terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan pada kepala sekolah SD dan SMP. “Kepala sekolah sebelumnya sarjana S-1 digantikan Kepala Sekolah baru yang berijazah D-2. ”Mungkin bupati juga tidak baca regulasi dengan baik. Jadi memang rusak barang ini,” ucap Sahril.
Dengan kejadian semacam itu, kata Sahril masyarakat seakan disuguhkan bahwa seakan-akan SDM kita dibidang Pendidikan sudah langka. Padahal mereka yang punya NUKS masih banyak.
“Kenapa paksakan lantik mereka yang tidak miliki NUKS, walaupun kata Sekprov bahwa mereka yang tidak punya NUKS hanya ditunjuk sebagai Plt. Jangan karena perbedaan politik lalu abaikan aturan dalam menempatkan atau memberikan jabatan kepada seseorang. Ini akan memasung demokrasi sekaligus menghancurkan pendidikan, dan menurut saya, pernyataan Sekprov itu menunjukkan kondisi pendidikan kita di Maluku Utara sedang genting,” Jelas Sahril.
Sahril kembali menegaskan, Dinas Pendidikan harus dievaluasi. Komisi pendidikan serta DPRD Provinsi Malut juga memiliki hak memanggil dinas pendidikan untuk menanyakan hal ini, karena DPRD sebagai lembaga pengawasan.
Selain itu, tambah Sahril, sudah saatnya masyarakat, tokoh-tokoh, LSM, dan wartawan harus menyuarakan hal itu, karena prilaku-prilaku seperti itu menandakan peradaban kita sudah tidak lagi maju. “Kalau Pendidikan karekter sudah menjadi lahan bisnis maka siap-siap menunggu kehancuran,” kata Sahril mengakhiri. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!