Ternate, Maluku Utara- Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku Utara akan melakukan pengkajian dan juga memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan tata kelola beberapa kawasan di Kota Ternate.
Sebagimana disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali, kepada Haliyora, Jum’at (10/09/2021), bahwa Ombudsman perwakilan Maluku Utara akan menkaji dan memanggil pihak-pihak terkait di Pemkot Ternate membicarakan tata kelola di beberapa kawasan di Kota Ternate.
Kata Sofyan, yang akan dikaji adalah masalah tata kelola kawasan pantai Kota Baru hingga Mangga Dua lantaran ada kegiatan pedagang disertai penagihan setoran di kawasan tersebut, padahal sudah dilarang pemerintah.
“Setiap penarikan pungutan di area publik itu harus mempunyai dasar regulasi, artinya pungutan-pungutan atau penarikan uang tanpa ada dasar aturan itu pasti disalahgunakan, maka perlu pengawasan, bila perlu ada audit secara rutin,” tandasnya.
Sofyan menyebut ada dua hal yang menjadi kajian Ombudsman yakni Tata Kelola Wilayah dan sumber-sumber pendapatan.
“Ini yang perlu disinkronkan atau ditata oleh Pemkot supaya tidak tumpang tindih. Yang terjadi sekarang kan di satu sisi dilarang berjualan di tempat tersebut, tapi satu sisi ada penagihan. Atinya masih ada penjual di sana. Maka Pemkot harus konsisten, untuk itulah Ombusman akan mengakaji dan mengundang pihak-pihak terkait untuk dibicarakan, sebab masalah tersebut menyimpan potensi masalah lebih besar ke depannya,” ujar Sofyan. (Ecal-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!