Ternate, Maluku Utara- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui Subdit Tindak Pidana Siber segera menyerahkan berkas perkara tahap II atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka oknum angota DPRD Maluku Utara atas nama Amin Drakel.
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Adip Rojikan kepada wartawan, Selasa (07/09/2021), bahwa berkas perkara tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Amin Drakel sudah dinyatakan lengkap.
“Berkas sudah lengkap, tinggal tahap dua. Kemarin sudah dikirim surat panggilan dari penyidik krimsus kepada yang bersangkutan untuk segera di-tahapdua-kan,” ujar Kombes Pol Adip Rojikan.
Dikatannya, dalam panggilan penyidik ini, bila tidak diindahkan oleh tersangka maka akan segera diterbitkan surat perintah penangkapan. “Karena terhadap kasus itu tidak bisa ditahan, yang bisa adalah ditangkap kemudian diserahkan ke jaksa,” tandasnya..
Atas kasus tersebut, lanjut Adip, tersangka bakal dijerat pasal 45 ayat 3 Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Rransaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, Amin Drakel yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu dilaporkan pada 9 April 2020 lalu oleh Hi Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Jai-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!