Halsel, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik menepis kabar yang beredar terkait hasil pemeriksaan internal inspektorat Halsel tentang penggunaan dana operasional dan makan minum Bupati dan Wakil Bupati telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
Saat dikonfirmasi, Senin (16/08/2021), di kantornya, Usman mengatakan kabar itu tidak benar.
Dikatakan, hasil audit internal Inspektorat terkait dana operasional perjalanan dinas maupun anggaran makan minum belum dilaporakan ke Polda.
“Memang ada temuan penggunaan anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati secara fiktif setelah Inspektorat melakukan audit internal, namun sementara ini kita ada berikan kesempatan mereka yang diduga terlibat untuk mengklarifikasi dan kalau benar masih diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan uang itu. Jadi tidak ada laporan ke Polda. Kalau sudah lewat waktu pengembalian dan tidak direalisasikan baru ditindaklanjuti ke jalur hukum,” ujarnya mengklarifikasi kabar burung itu.
Perlu disampaikan, sebelumnya sesuai keterangan Bupati Halsel Usman Sidik bahwa dan operasonal perjalanan dinas dan uang makan minum bupati dan wakil bupati Halsel sebesar Rp 8 miliar lebih ludes terpakai dalam rentang bulan April-Mei 2021.
Padahal, sejak dirinya dan Ali Basam ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Halsel hingga dilantik pada April, bahkan hingga berkantor, mereka berdua belum menggunakan dana operasional dan uang makan minum serta uang perjalanan dinas tersebut sepeser pun. Bahkan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati dibeli menggunakan uang pribadinya.
Usman menduga ada pihak yang membelanjakan dana tersebut secara tidak sah (fiktif), sehingga ia memeritahkan Inspektorat untuk mengauditnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!