Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, didesak segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap tersangka sejak kasus tersebut bergulir dan ditangani Polda Maluku Utara pada 2017 silam.
“Patut dipertanyakan, karena hal ini berkaitan dengan progres penanganan kasus yang sudah begitu lama,” kata Mahri Hasan, praktisi hukum Maluku Utara, Senin (20/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih lagi, tersangka ATK alias Agusmawati masih berkeliaran dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Olehnya itu, penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka, karena penahanan adalah wewenang mutlak penyidik yang didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya