Diketahui, kasus mega korupsi pemotongan DD Taliabu Tahun 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu eks Bendahara Kesda Kabupaten Pulau Taliabu, inisial ATK, alias Agusmawati.
Saat memegang jabatan tersebut, ATK terindikasi kuat memotong anggaran sebesar Rp 60 juta per desa dari total 70 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Uang kemudian ditransfer ke rekening perusahaannya CV. Syafaat Perdana.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara, kasus korupsi pemotongan DD ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Dalam perkembangannya, berkas perkara dugaan korupsi DD Taliabu Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah mengembalikan ke penyidik Ditreskrimsus dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!