Menurut Mahri Hasan, dalam KUHAP, ada dua aspek baik aspek subjektif, dan objektif. Aspek subjektif sendiri didasarkan pada penilaian internal penyidik. Sedangkan, aspek objektif, terletak pada ancaman pidana diatas 5 tahun maupun jenis tindak pidana lainnya yang dimana ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
“Penyidik atau pejabat berwenang lainnya dapat melakukan penahanan, ini jelas dilihat dalam ketentuan pasal 21 KUHAP,” cetus Alumnus Magister Hukum Universitas Indonesia itu.
Karena dari aspek penahanan sendiri, lanjut dia, tersangka tunggal pada kasus ini sudah layak ditahan, terutama karena telah memenuhi alasan-alasan objektif penahanan. “Penyidik sudah seharusnya melakukan penahanan tersangka tunggal ini sambil melengkapi petunjuk Jaksa untuk melakukan penambahan tersangka baru,” desaknya.
Ia berharap, kasus ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Karena menyangkut kepastian hukum bagi tersangka dan menjawab keraguan masyarakat terhadap kinerja penyidik Ditreskrimsus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!