Polda Malut Didesak Tahan Tersangka Tunggal Kasus Korupsi Dana Desa Taliabu

Menurut Mahri Hasan, dalam KUHAP, ada dua aspek baik aspek subjektif, dan objektif. Aspek subjektif sendiri didasarkan pada penilaian internal penyidik. Sedangkan, aspek objektif, terletak pada ancaman pidana diatas 5 tahun maupun jenis tindak pidana lainnya yang dimana ancaman pidananya di bawah 5 tahun. 

“Penyidik atau pejabat berwenang lainnya dapat melakukan penahanan, ini jelas dilihat dalam ketentuan pasal 21 KUHAP,” cetus Alumnus Magister Hukum Universitas Indonesia itu. 

BACA JUGA  Aksi Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM di Depan Bandara Baabullah Ternate Berlangsung Ricuh

Karena dari aspek penahanan sendiri, lanjut dia, tersangka tunggal pada kasus ini sudah layak ditahan, terutama karena telah memenuhi alasan-alasan objektif penahanan. “Penyidik sudah seharusnya melakukan penahanan tersangka tunggal ini sambil melengkapi petunjuk Jaksa untuk melakukan penambahan tersangka baru,” desaknya. 

Ia berharap, kasus ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Karena menyangkut kepastian hukum bagi tersangka dan menjawab keraguan masyarakat terhadap kinerja penyidik Ditreskrimsus. 

BACA JUGA  Sejumlah Pejabat di Taliabu Diduga Pakai Ijazah ‘Bodong’, Sekda :  Jika Terbukti Bakal Ditindak
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah