ABG di Halsel Diduga Disetubuhi Paman Sendiri, Kini Hamil 9 Bulan

Labuha, Maluku Utara – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. 

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa di daerah tersebut. Dimana seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan terduga pelaku.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halsel pada 11 Januari 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/02/I/2025/SPKT Polres Halsel.

BACA JUGA  ASN Morotai yang Malas Berkantor? Siap-siap Kena Sanksi

Kuasa hukum pelapor, Sukardi Hi. mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada Juni 2024 lalu. Ketika itu korban mendatangi rumah terduga pelaku, NS (50 tahun), yang merupakan kakak kandung dari ayah korban.

Saat tiba di rumah, terduga memberikan segelas air. Setelah meminum air tersebut, korban merasa pusing dan ingin pulang, namun pelaku menahannya dan meminta korban untuk berbaring di kamar. “Korban tidak sadarkan diri, dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap Sukardi, Senin (20/01/2025).

BACA JUGA  Dishub Minta Sopir Angkot Tambah Jam Operasi saat Sail Tidore Berlangsung
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah