Labuha, Maluku Utara – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa di daerah tersebut. Dimana seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan terduga pelaku.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halsel pada 11 Januari 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/02/I/2025/SPKT Polres Halsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor, Sukardi Hi. mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada Juni 2024 lalu. Ketika itu korban mendatangi rumah terduga pelaku, NS (50 tahun), yang merupakan kakak kandung dari ayah korban.
Saat tiba di rumah, terduga memberikan segelas air. Setelah meminum air tersebut, korban merasa pusing dan ingin pulang, namun pelaku menahannya dan meminta korban untuk berbaring di kamar. “Korban tidak sadarkan diri, dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap Sukardi, Senin (20/01/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya