Ternate, Haliyora.com
Penantian pelaku jasa konstruksi terhadap sebuah panduan tekhnis standard untuk dijadikan pedoman baru dalam pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia akhirnya terjawab. Itu setelah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 tahun 2020.
Diterbitkannya Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tersebut dilatarbelakangi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 03 Oktober 2019, yang mewajibkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mencabut beberapa pasal dan melakukan penyesuaian subtansi dalam permen PUPR 07/2019 dengan jangka waktu 90 hari sejak putusan tersebut dikirim. Jika dihitung waktu tersebut maka kementrian PUPR wajib mengelurkan Permen baru yang mengatur tentang standart dan pedoman pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia paling lambat tanggal 19 Mei 2020.
Hampir setahun pelaku Jasa konstruksi menanti peraturan baru ini. Namun hingga tanggal 19 Mei 2020 sebagaimana waktu yang ditentukan MA, peraturan baru tersebut belum dipublikasikan, padahal menurut informasi sudah diundangkan oleh Kemenhumham. Dan akhirnya penantian pelaku jasa konstruksi itu terjawab, setelah Permen PUPR yang baru diumumkan.
Itulah mengapa masyarakat pelaku jasa konstruksi menyambut gembira kehadiran peraturan yang baru itu, termasuk pelaku jasa konstruksi di Maluku Utara setelah diumumkan pada Rabu pagi, tanggal 27 Mei 2020 melalui website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kementrian PUPR.
“Alhamdulillah, Rabu pagi tanggal 27 Mei 2020 melalui website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kementrian PUPR, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia hadir menjawab rasa penasaran publik terutama pelaku jasa konstruksi negeri ini,”ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Santrani MS Abusama kepada Haliyora.com, Rabu (27/05/2020).
Tidak menunggu lama, informasi tentang terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 segera disebarkan ke masyarakat lewat media sosial, bahkan Santrani selaku kepala dinas PUPR langsung memerintahkan bawahannya untuk menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pihak terkait untuk melaksanakan pertemuan guna merespon regulasi baru tersebut.
Mendapat perintah dari atasannya, Kepala Bidang Jasa Kontruksi Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar ST. MT. menginisiasi pertemuan dengan IAPI (Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia) sebagai salah satu Lembaga Profesi dibidang Jasa Konstruksi yang dibentuk, yang secara eksternal membantu dalam menyampaikan informasi, Regulasi yang diterbitkan oleh LKPP maupun Permen PUPR.
Dan pertemuanpun dilaksanakan pada Kamis, tanggal 28/05/2020 di hotel Grand Majang Ternate.
“Pa kadis dengan cepat merespon keluarnya Permen PUPR yang baru ini dan langsung memerintahkan untuk dilakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait untuk berdiskusi, dan Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan pertemuan di Hotel Grand Majang,” ungkap kabid Jakon PUPR Malut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/05/2020).
Pertemuan yang dihadiri langsung Kepala Dinas PUPR, Ir. Santrani MS Abusama, M.Si. Asian Eng, Ketua DPD IAPI Malut, Farid Hasan SE, Msi, CCMs serta Takdir Ali Mahmut SST. M.Si selaku Wakil Ketua III DPD IAPI serta beberapa PPK dan Pokja Pemilihan itu mendiskusikan sejumlah kebijakan yang akan dilakukan terkait dengan regulasi baru tersebut.
Diskusi itu bertujuan untuk mereview dan memberikan informasi kepada masyarakat jasa konstruksi tentang isi serta perbedaan dengan regulasi sebelumnya serta penguatan yang perlu diperhatikan melalui Pergub dalam mendukung pengadaan barang/jasa di wilayah Maluku Utara.
Pada kesempatan itu kepala dinas PUPR, Ir. Santrani MS. Abusama, Msi. Asian Eng menegaskan, Sebagai unit Instansi yang membidangi Jasa Konstruksi sebagaiman diatur dalam Permen tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai instansi terdepan dalam menginisiasi dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat jasa konstruksi, sehingga kualitas pengadaan jasa kontruksi Provinsi Maluku Utara lebih baik kedepan.

Sementara, Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR, Risman Iriyanto Djafar, ST. MT mengatakan, Ragulasi baru Ini sekaligus merupakan tanggung jawab besar dalam pengelolaan Jasa konstruksi, terutama di wilayah Maluku Utara. Olehnya, ia menilai diskusi seperti ini dapat dijadikan sebagai wadah informasi, masukan, serta dorongan dalam memperkuat Masyarakat jasa kosntruksi. Sehingga langkah perguatan dapat dirumuskan melalui Peraturan Gubernur dapat menghadirkan sisi penyedia yang baik secara kualitas, Pengguna yang transparan dalam pengelolaan serta sumber material alami yang termanfaatkan dengan baik.
Di pihak lain, Ketua DPD IAPI, Farid Hasan SE. Msi. CCMs berujar, untuk menghadirkan ekosistem pengadaan yang baik di Maluku Utara, salah satunya dibutuhkan Pelaku Pengadaan yang paham akan regulasi, adil dalam menerapkan regulasi serta konsisten dalam mengevaluasi. Untuk itu wadah diskusi, dialog dan pelatihan sebagai sarana peningkatan SDM bagi pelaku pengadaan sangat demi keberlangsungan pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Sementara, Takdir Ali Mahmut SST. Msi yang juga Kasubag Pengembangan SDM pada Biro Layanan Pengadaan Dinas PUPR menilai diskusi seperti seperti itu merupakan Langkah bijak dalam menyambut hadirnya Permen PUPR Nomor 14/2020, yang di motori oleh Dinas PUPR Malut, dengan mengahdirkan DPD IAPI dan BLP Malut. “Semoga memberikan warna bagi SDM Pengadaan Barang/ Jasa Malut,”imbuh Takdir dalam rilis itu. (Ichal)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!