Sofifi, Maluku Utara- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir kepada wartawan, pada Selasa (10/98/2021) mengatakan, telah mendapat informasi bahwa rekanan proyek Perumahan ASN III akan menggugat Pemprov Malut lantaran merasa dirugikan akibat dari keputusan Pemprov Malut terkait polemik proyek tersebut.
Padahal menurut Samsudin, keputusan yang diambil oleh Pemprov sesuai dengan isyarat dalam regulasi bahwa Pemprov hanya mengakui ikatan kontrak pihak ketiga yang dilakukan bersama Dinas PUPR bukan Perkim, sehingga Pemprov tidak pernah melakukan pemutusan kontrak pihak ketiga atas proyek Perumahan ASN III, sebab memang tidak ada kontrak sehingga pemprov tidak membayar
“Kita tidak melakukan pemutusan kontrak, akan tetapi karena kontrak tidak diakui sehingga kita tidak bisa bayar karena tidak ada dalam DPA,” terang Samsudin.
Meski begitu, menurut Samsudin, jika pihak rekanan merasa dirugikan dan mau menggugat secara perdata ke pengadilan, itu lebih baik. Karena dengan menggugat ke pengadilan maka kemungkinan Pemprov akan membayar kerugian yang diklaim pihak ketiga jika hakim memutuskan mereka menang.
“Maunya kita akan lebih baik kalau pihak rekanan menggugat Pemprov Malut secara perdata ke pengadilan, biar pengadilan memutuskan. Kala mereka menang, maka atas dasar itu Pemprov dapat membayar kerugian yang mereka tuntut. Kita dari Pemprov juga siap hadapi gugatan, kalau mereka gugat,” ujar Samsudin.
Sekedar diketahui, Proyek Pembangunan Perumahan ASN III ditenderkan oleh Dinas PUPR dan Perkim. Pemprov Malut melalui Inspektorat kemudian melakukan audit investigasi dan hasilnya diputuskan oleh TAPD bahwa Pemprov Malut hanya mengakui pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga di Dinas PUPR.
Atas keputusan itu, Kontraktor proyek yang melakukan perikatan kontrak dengan Dinas Perkim merasa dirugikan sehingga ditengarai akan menggugat pemprov. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!