Kejari Taliabu Temukan Dugaan Pencucian Uang di 2 Kasus, Bakal Libatkan PPATK

Bobong, Maluku Utara- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Taliabu menemukan dugaan pencucian uang (Money Loundering) pada dua kasus, yakni  kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.

Itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Taliabu, Andi Yaprizal kepada Haliyora via telepon, Rabu (11/08/2021).

Andi mengatakan, kasus dugaan pencucian uang tersebut saat ini sedang diselidiki penyidik kejaksaan.

BACA JUGA  Polres dan Kejari Sula Diminta Jujur terkait Penuntasan Kasus OTT

“Surat Perintah Penyelidikan untuk menyelidiki kasus dugaan Money Loundering (pencucian uang) sudah keluar kemarin, jadi penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Kasus ini kan penyedianya sama dengan kasus Pengadaan obat dan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong. Orangnya sama semua,” ungkap Andi.

Andi menambahkan, pihaknya juga akan menyurati pihak PPATK untuk meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran yang diduga terjadi money loundering tersebut. “Kami juga akan segera menyurati pihak PPATK untuk mencari tau anggaran proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan pengadaan obat-obatan itu ke mana saja,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Halsel Batal Gusur Maslan, Bentuk Tim Usut Laporan Kades

Ditambahkan, setelah tahapan itu selesai barulah akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Nanti setelah semua tahapan itu sudah selesai baru kami akan gelar perkara untuk tetapkan tersangka, termasuk kasus Pengadaan Obat, Kasus Pengadaan Solar Cel dan kasus Puskesmas Sahu-Tikong, semua tahapan selesai langsung kita tetapkan tersangka,” pungkasnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah