Bobong, Maluku Utara- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Taliabu menemukan dugaan pencucian uang (Money Loundering) pada dua kasus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.
Itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Taliabu, Andi Yaprizal kepada Haliyora via telepon, Rabu (11/08/2021).
Andi mengatakan, kasus dugaan pencucian uang tersebut saat ini sedang diselidiki penyidik kejaksaan.
“Surat Perintah Penyelidikan untuk menyelidiki kasus dugaan Money Loundering (pencucian uang) sudah keluar kemarin, jadi penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Kasus ini kan penyedianya sama dengan kasus Pengadaan obat dan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong. Orangnya sama semua,” ungkap Andi.
Andi menambahkan, pihaknya juga akan menyurati pihak PPATK untuk meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran yang diduga terjadi money loundering tersebut. “Kami juga akan segera menyurati pihak PPATK untuk mencari tau anggaran proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan pengadaan obat-obatan itu ke mana saja,” ujarnya.
Ditambahkan, setelah tahapan itu selesai barulah akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Nanti setelah semua tahapan itu sudah selesai baru kami akan gelar perkara untuk tetapkan tersangka, termasuk kasus Pengadaan Obat, Kasus Pengadaan Solar Cel dan kasus Puskesmas Sahu-Tikong, semua tahapan selesai langsung kita tetapkan tersangka,” pungkasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!