Pemda Sula Disanksi, DBH Ditahan, Pegawai yang Dilantik juga Terancam

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sula, disebabkan Bupati Sula belum menindaklanjuti rekomendasi Pemprov terkait pelantikan sejumlah pejabat beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Sekprov Malut Samsudin A. Kadir di kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Kamis (5/8/2021).

Menurut Sekprov, Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan sanksi, bahkan  Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sulah sudah diblokir jaringan informasinya sehingga semua pengurusan KTP dan dokumen kependudukan lainnya tidak dapat dilakukan masyarakat.

“Jadi BKN sudah memberikan sanksi, Dukcapil sudah memblokir semua urusan terkait dengan pengurusan KTP, sehingga masyarakat sudah tidak bisa lagi mengurus KTP,” jelasnya.

BACA JUGA  Petahana Halbar Kandas di MK, Selamat Datang Bupati Baru

Lanjut Samsusdin, akibat kelalain bupati tersebut, dampaknya juga ditanggung oleh pegawai yang diangkatnya. Mereka tidak bisa lagi mengurus kepangkatan dan pensiunan mereka. ”Jadi jangan menyesal,” tandasnya.

Samsudin berharap pegawai yang diangkat dan dilantik oleh bupati untuk menduduki jabatan di lingkup Pemda Sula beberapa waktu lalu itu segera mundur saja dari jabatannya sebelum terlambat.

“saya berharap pegawai yang diangkat dan dilantik tersebut harus mundur saja dari pada dia mendapatkan sanksi. Kalau tetap keasikan menikmati terus jabatan barunya itu, maka jangan menyesal, jika kemudian mendapat sanksi,” ujar Samsudin.

BACA JUGA  Tagih Janji, Kontraktor Porak-porandakan Kantor BPKAD Malut

Adapun sanksi untuk bupati, lanjut Samsudin, itu kewenangan BKN, bukan urusan Pemprov. “Kalau sanksi dari Pemrov Malut, nanti saya koordinasi dengan Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menahan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Sula. Jadi sementara ini DBH-nya kita belum berikan, selama mereka belum menindaklanjuti rekomendasi Pemprov,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemrov Malut memberikan surat teguran kepada bupati Sula Fifian Adenngsi Mus atas pelantikan 57 pejabat, dan Pemprov meminta agar seluruh bupati membatalkan SK Pengangkatan pejabat tersebut kemudian mengembalikan pejabat lama masing-masing ke posisi semula. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah