Sanana, Maluku Utara
Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabesy menjelaskan persoalan pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang mendapat teguran keras dari Kementrian Dalam Negeri hingga memutus jaringan pembuatan dokomen kependudukan di Sula.
Wakil Bupati, M. Saleh menjelaskan bahwa Kepala Dinas Dukcapil sebelumnya, yakni Namri Alwi yang diangkat Bupati sebelumnya Hendrata Thes juga masih status Pelaksana Tugas (Plt), bukan pejabat definitif.
Bahkan, kata M. Saleh, pengangkatan Namri Alwi sebagai Plt. Kadis Dukcapil juga tidak diakui Kemendagri saat itu.
“Jadi Namri Alwi juga bukan pejabat definitif. Dia hanya diangkat sebagai Plt. Kadis Dukcapil oleh Bupati Hendrata Thes saat itu yang juga tidak disetujui Kemendagri. Setelah saya dengan ibu Bupati dilantik barulah ibu Bupati mengangkat Umi Kalsum sebagai Plt. Kadis Duskcapil menggantikan Namri Alwi,” jelas Wabup saat audience dengan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Senin (02/08/2021).
Dikatakan, Bupati Sula sebelumnya (Hendra Thes) juga sebenarnya tidak bisa mengangkat asisten II Bambang Fataruba untuk menjadi Kadis Dukcapil. Jadi sebetulnya masalah Dukcapil ini bawaan dari bupati sebelumnya,“ ungkap M. Saleh.
Kini setelah pengangkatan Plt. Kadis baru ditolak Kemendagri, sambung M. Saleh, Pemda Sula mengusulkan tiga nama ke Kemendagri untuk dipilih salah satunya menjadi Kadis Dukcapil.
“Setelah kita konsultasikan ke Pemda Provinsi Maluku Utara, kita diminta mengusulkan tiga nama ke Kemndagri. Jadi sekarang kita mengikuti saran Pemprov untuk mengusulkan tiga nama dan kami sudah usulkan. Karena kalau bicara soal rugi, kita semua rugi gara-gara masalah Dukcapil ini. Anak-anak saya juga sampai sekarang tidak bisa bikin KTP, jadi Pemda sudah komitmen untuk segera selesaikan masalah ini,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!