Halsel, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini sedang melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021.
Terkait hal tersebut pada hari Jum’at pagi (16/07/21) lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR, dan Hari ini, Senin (02/08/2021), Tim Penyidik Kejaksaan kembali menggeledah kantor Dinas PUPR. Penggeledahan kali ini Penyidik Tipikor Kejari Halmahera Selatan fokus pada salah satu ruangan Kepala Bidang (Kabid) Dinas PUPR.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH., MH, dalam press rilis diterima Haliyora, Senin (02/8/2021) mengatakan, hari ini (Senin) Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Labuha melakukan penggeledahan untuk kedua kalinya di kantor Dinas PUPR Halsel.
“Penggeledahan pada hari ini merupakan penggeledahan lanjutan yang sebelumnya belum dapat dilaksanakan dikarenakan salah satu ruangan yang menjadi target penggeledahan belum dapat dibuka. Jadi pada kesempatan ini Penyidik membuka ruangan yang dikunci dan melaksanakan penggeledahan lanjutan,” tulis Kajari dalam pers rilisnya.
Lanjut Fajar, tim Penyidik Kejari Halsel yang di Ketuai oleh Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH bersama Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, kembali mendatangi kantor PUPR Halsel pada pukul 14.00 WIT, kurang lebih dua jam mereka melakukan pengeledahan di ruangan data dan pelaporan Bidang Bina Marga. tim meninggalkan Kantor Dinas PUPR Halsel pada pukul 16.00 WIT dan berhasil membawa beberapa dokumen.
“Dokumen tambahan yang berhasil diambil tim Tipikor itu akan kita pelajari terlebih dahulu,” pungkas Fajar. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!