Sanana, Maluku Utara- Pada Jum’at, (30/07/2021), terjadi kecelakaan lalulintas berupa tabrakan dua sepeda motor sama-sama merek Honda Beat F1 di jalan raya Mangega, Kecamatan Sanana Utara mengakibatkan satu orang korban meninggal di tempat atas nama Ikram Usia (42), dan tiga lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Atas kecelakaan lalulintas dengan korban jiwa tersebut, PT. Jasa Raharja Cabang Sanana akan santuni korban meninggal yang akan diberikan kepada keluarga korban
Seperti disampaikan koordinator Jasa Raharja Samsat Sanana, M. Asyari kepada Haliyora, Sabtu (31/07/2021), bahwa PT. Jasa Raharjaa melakukan pendataan ahli waris korban atas nama Ikram Usia di Desa Fatiba, Kecamatan Sulabesi Tengah..
“Tadi kami masih melakukan pendataan kepada ahli waris korban alm. Ikram Usia di Desa Fatiba, Kecamatan Sulabesi Tengah, menyangkut administrasi kependudukan ahli waris korban dan sudah selesai,” katanya
Dikatakan, PT.Jasa Raharja Cabang Sanana akan menyerahkan santunan kepada ahli waris hari Senin dalam bentuk uang yang akan ditransfer ke rekening ahli waris.
“Santunan dalam bentuk uang. Rencananya Senin lusa kita akan transfer ke rekening ahli waris korban,” ujar Asyri
Dijelaskan, pemberian asuransi disandarkan pada UU nomor 33 Tahun 1964 dan UU nomor 34 Tahun 1964 tentang prosedur pembayaran asuransi korban kecelakaan baik di darat maupun di laut.
“Sesuai amanah undang-undang, korban meniggal dunia akibat kecelakaan darat baik kecelakaan mobil maupun sepeda motor, maka korban berhak mendapatkan uang tunai Rp 50 juta rupiah yang diserahkan ke ahli waris. Sedangkan terhadap korban luka berat, asuransi berkewajiban membayar semua biaya pengobatan, sementara korban luka ringan juga mendapat santunan asuransi Jasa Raharja (dibiayai),” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!