Weda, Maluku Utara – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, meminta aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan perusahaan tambang terhadap warga Desa Sagea-Kiya yang berunjuk rasa menolak aktivitas pertambangan.
Munadi secara terbuka meminta kepolisian mengabaikan laporan tersebut dan menghentikan seluruh proses pemanggilan terhadap warga. “PT MAI jangan coba-coba menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga Sagea yang melakukan demonstrasi kemarin,” kata Munadi, Kamis (12/2/2026).
Ia juga mengingatkan polisi agar tidak menetapkan warga sebagai tersangka hanya karena menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Begitu juga aparat penegak hukum, jangan coba-coba masyarakat yang menggunakan hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi itu ditersangkakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (9/2/2026), warga yang mengatasnamakan Koalisi Save Sagea menggelar aksi di lokasi tambang PT Mineral Anugerah Indonesia (MAI) dan PT Zong Hai Rare. Mereka memprotes keberadaan perusahaan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat dan mendesak pemerintah menutup aktivitas pertambangan tersebut.
Sehari setelah aksi, Selasa (10/2/2026), Polda Maluku Utara melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada 14 warga yang terlibat dalam demonstrasi, menyusul laporan dari pihak perusahaan.
Munadi menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penanganan kebebasan berpendapat.
“Laporan polisi dari PT MAI itu sebaiknya diabaikan saja. Tidak perlu ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan dan sebagainya,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!