Ternate, Maluku Utara – Dugaan penggelapan retribusi pasar yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindusterian (Disperindag) Kota Ternate disorot Praktisi Hukum Maluku Utara.
Praktisi hukum menillai, nilai dari retribusi pasar yang diduga digelapkan itu total Rp 335.956.000.00, adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
Agus Salim R. Tampilang selaku praktisi hukum menyebut bahwa oknum-oknum di Disperindag Kota Ternate yang tak menyetor uang ke kas daerah adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi jelas perbuatan mereka itu adalah perbuatan melawan hukum, jadi kalau perbuatan melawan hukum seperti ini maka pihak-pihak yang melakukan tindakan tersebut harus dimintai pertanggung jawaba-hukum,” kata Agus kepada Haliyora.id. Jumat (06/12/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









