Oknum di Disperindag Ternate Diduga Rampok Retribusi Pasar, Praktisi Hukum : Itu Korupsi

Ternate, Maluku Utara – Dugaan penggelapan retribusi pasar yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindusterian (Disperindag) Kota Ternate disorot Praktisi Hukum Maluku Utara.

Praktisi hukum menillai, nilai dari retribusi pasar yang diduga digelapkan itu total Rp 335.956.000.00, adalah bagian dari tindak pidana korupsi.

Agus Salim R. Tampilang selaku praktisi hukum menyebut bahwa oknum-oknum di Disperindag Kota Ternate yang tak menyetor uang ke kas daerah adalah bagian dari tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Satu Rumah Warga di Ternate Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

“Jadi jelas perbuatan mereka itu adalah perbuatan melawan hukum, jadi kalau perbuatan melawan hukum seperti ini maka pihak-pihak yang melakukan tindakan tersebut harus dimintai pertanggung jawaba-hukum,” kata Agus kepada Haliyora.id. Jumat (06/12/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah